KPK Ungkap Modus Pungli PPDB 2026: Uang Bangku Hingga Atribut Wajib yang Mengejutkan

KPK Ungkap Modus Pungli PPDB 2026: Uang Bangku Hingga Atribut Wajib yang Mengejutkan
Foto: KPK Ungkap Modus Pungli PPDB 2026: Uang Bangku Hingga Atribut Wajib yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Masa transisi tahun ajaran baru dijadwalkan akan segera dimulai pada pertengahan Juli mendatang. Menjelang periode tersebut, pihak sekolah serta orang tua siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi sudah mulai disibukkan dengan berbagai proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Meskipun idealnya proses penerimaan siswa harus mengedepankan prinsip keadilan serta integritas, kenyataannya praktik kecurangan masih sering menghantui. Temuan ini didasarkan pada data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil survei tersebut mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan, di mana tercatat ada sekitar 28% praktik pungutan liar dalam rangkaian penerimaan murid baru. Selain itu, terdapat 10% responden yang memberikan pengakuan bahwa mereka mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama SPMB berlangsung.

Dian Novianthi selaku Direktur Jejaring Pendidikan KPK memberikan penegasan bahwa hasil temuan SPI ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan. Menurutnya, persoalan tantangan integritas di sektor ini masih memerlukan perhatian yang sangat serius dari berbagai lapisan masyarakat maupun pemerintah.

Ia menambahkan bahwa upaya menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada anak akan menjadi sia-sia jika mereka sudah melihat kecurangan sejak awal masuk sekolah. Dian menekankan agar praktik tidak terpuji ini tidak dibiarkan menjadi dasar atau fondasi dalam ekosistem pendidikan nasional.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," jelas Dian sebagaimana dikutip melalui situs resmi KPK.

Proses seleksi yang dijalankan dengan transparan dan jujur diyakini mampu memberikan pelajaran berharga bagi siswa tentang arti kerja keras. Siswa akan memahami bahwa kesuksesan dapat dicapai melalui kepatuhan terhadap aturan yang adil dan perjuangan mandiri.

Di sisi lain, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, memberikan pandangan berbeda. Ia mengkhawatirkan jika kecurangan terus dibiarkan, maka akan muncul persepsi bahwa pendidikan bisa dibeli dengan kekuasaan atau uang.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," tegas Anis dalam keterangannya.

Ragam Modus Pungutan Liar dalam SPMB

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan secara mendalam oleh KPK, praktik pungutan liar memang masih marak ditemukan. Terdapat berbagai cara atau modus yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam mengeruk keuntungan pribadi selama proses penerimaan siswa.

Daftar modus pungli yang diidentifikasi oleh KPK dalam pelaksanaan SPMB:

  • Permintaan uang daftar ulang yang tidak memiliki dasar aturan resmi.
  • Praktik jual beli kursi atau sering disebut dengan istilah "uang bangku".
  • Kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam atau atribut sekolah tertentu dengan harga yang tidak wajar.
  • Adanya "titipan" calon murid dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh atau jabatan.
  • Manipulasi data kependudukan atau domisili untuk mengakali sistem zonasi.
  • Penyalahgunaan kuota jalur afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
  • Pengubahan daftar nama peserta yang sudah dinyatakan lolos secara sepihak.

Daftar di atas menunjukkan betapa kompleksnya celah kecurangan yang dapat mencederai prinsip meritokrasi dan transparansi dalam dunia pendidikan kita. Masalah ini diperparah dengan adanya kendala maladministrasi yang masih kerap terjadi di lapangan.

Beberapa persoalan administratif yang disoroti antara lain adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai kuota atau daya tampung sekolah. Selain itu, KPK juga mencatat adanya kelambanan dalam merespons aduan masyarakat serta pendokumentasian keputusan yang tidak tertata rapi.

Kondisi yang carut-marut ini dinilai menjadi celah lebar bagi terjadinya penyimpangan kekuasaan. Hal tersebut pada akhirnya akan menurunkan tingkat kepercayaan publik secara drastis terhadap proses seleksi murid baru yang dilakukan sekolah.

Langkah Tegas KPK dan Penerbitan Surat Edaran

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur tentang upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, memberikan peringatan keras. Ia menuntut agar seluruh penyelenggara pendidikan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki.

KPK mengingatkan kembali bahwa segala jenis permintaan hadiah atau pungutan dalam SPMB adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum. Tindakan-tindakan semacam itu masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang memiliki potensi besar memicu tindak pidana korupsi.

Ringkasan instruksi KPK terkait pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan:

Aspek Instruksi Penjelasan Singkat
Keadilan & Kewajaran Memberikan kesempatan akses pendidikan yang sama bagi seluruh calon siswa sesuai aturan.
Larangan Gratifikasi Menolak pemberian atau permintaan hadiah dalam bentuk apa pun terkait jabatan.
Integritas Institusi Menjadikan unit pendidikan sebagai teladan dengan tidak menyalahgunakan wewenang.
Sanksi Hukum Pelanggaran oleh ASN maupun non-ASN dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.

Tabel ini merangkum poin-poin utama yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan selama masa penerimaan murid baru. KPK berharap setiap sekolah dapat menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab.

Abdul Aziz juga menambahkan bahwa setiap permintaan dana yang mengatasnamakan institusi namun dilakukan secara tidak resmi adalah tindakan ilegal. Larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri maupun pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pendidikan.

Melalui surat edaran ini, seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan madrasah diminta untuk menjadi contoh integritas bagi masyarakat. Semua pihak diharapkan mampu menolak gratifikasi sejak awal demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari kepentingan pribadi.

Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan SPMB tidak lagi dijadikan sebagai ladang untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan tindakan koruptif. Fokus utama harus tetap pada pemerataan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

Artikel terkait

Rekomendasi