Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) saat ini tengah mengkaji sebuah usulan besar terkait sistem penerimaan mahasiswa baru. Pemerintah berencana mengevaluasi kemungkinan adanya penggabungan seleksi masuk antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Prof. Dr. Khairul Munadi, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, memberikan tanggapannya mengenai wacana integrasi tersebut. Ia menyatakan bahwa secara hukum, penggabungan sistem seleksi antara dua jenis institusi pendidikan tersebut memang sangat memungkinkan.
Landasan Hukum Integrasi Seleksi
Khairul Munadi merujuk pada regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan ini menjadi basis kuat jika pemerintah ingin menyatukan jalur seleksi mahasiswa baru secara nasional.
Berdasarkan pengamatan pada amanat undang-undang tersebut, skema integrasi PTN dan PTS dinilai sebagai langkah yang sangat masuk akal. Hal ini sejalan dengan pasal-pasal yang mengatur tata cara penerimaan mahasiswa di level perguruan tinggi.
Rincian mengenai aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
- Pasal 73 dan 74: Menjelaskan bahwa perguruan tinggi swasta memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan seleksi masuk secara mandiri.
- Pilihan Alternatif: Selain jalur mandiri, PTS juga diperbolehkan untuk ikut serta dalam sistem seleksi bersama yang dilakukan oleh PTN.
- Tanggung Jawab Biaya: Pasal 73 ayat (2) menguraikan bahwa pemerintah akan menanggung biaya bagi calon mahasiswa yang mengikuti pola penerimaan nasional.
- Otonomi PTS: Pasal 73 ayat (6) menegaskan penerimaan mahasiswa pada setiap program studi diatur oleh masing-masing PTS atau mengikuti pola nasional.
Melalui regulasi ini, payung hukum bagi PTS untuk bergabung dalam satu platform seleksi dengan PTN sebenarnya sudah tersedia sejak lama. Pemerintah hanya perlu mematangkan teknis implementasi agar bisa berjalan efektif bagi semua pihak.
Tindak Lanjut Usulan DPR RI
Pembahasan mengenai integrasi seleksi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Acara yang melibatkan Komisi X DPR RI tersebut disiarkan langsung melalui saluran YouTube TVR Parlemen pada Kamis, 4 Juni 2026.
Khairul Munadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap usulan yang disampaikan para anggota dewan. Ia menyadari bahwa saat ini beberapa PTS sebenarnya sudah bergabung dalam kelompok seleksi bersama tertentu.
Secara sistemik, penyatuan ini dianggap tidak akan menemui kendala teknis yang berarti jika dipersiapkan dengan matang. Kemdiktisaintek berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam guna merumuskan skema yang paling tepat bagi ekosistem pendidikan tinggi.
Meskipun mungkin tidak langsung mencakup seluruh PTS di Indonesia, pemerintah menargetkan penyediaan platform digital sebagai langkah awal. Setidaknya, wadah seleksi terpadu tersebut dapat mulai diuji coba secara bertahap.
Seleksi Perguruan Tinggi Kementerian Lain
Selain membahas PTS, Khairul juga menyinggung mengenai nasib program studi (prodi) nonkedinasan di Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL). Ia menekankan bahwa prodi-prodi tersebut wajib mengikuti mekanisme seleksi bersama dengan PTN.
Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Aturan ini memperjelas posisi prodi umum yang berada di bawah instansi pemerintah selain Kemdiktisaintek.
Ketentuan teknis mengenai seleksi PTKL diatur dalam PP 57/2022 sebagai berikut:
| Kategori | Mekanisme Seleksi |
|---|---|
| Prodi Nonkedinasan | Wajib mengikuti mekanisme seleksi bersama PTN di bawah pembinaan kementerian terkait. |
| Seleksi Tambahan | PTKL diperbolehkan melaksanakan seleksi teknis tambahan sesuai karakteristik program studi. |
| Masyarakat Umum | Penerimaan mahasiswa dari kalangan umum pada PTKL wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan. |
Pihak kementerian saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh Panja sebelumnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menata ulang hubungan antara pendidikan kedinasan dan nonkedinasan.
Khairul berharap penataan ini dapat diakomodasi lebih sempurna dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di masa depan. Langkah ini dipandang sebagai momentum untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi di seluruh Indonesia.