Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) saat ini tengah mendalami wacana penggabungan sistem seleksi mahasiswa baru antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Langkah ini diambil sebagai respons atas usulan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Khairul Munadi, menyatakan bahwa secara regulasi wacana tersebut sangat mungkin untuk diwujudkan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberikan ruang bagi kampus swasta untuk bergabung dalam sistem seleksi bersama.
Khairul menjelaskan bahwa Pasal 73 dan 74 dalam undang-undang tersebut memberikan fleksibilitas bagi PTS untuk memilih jalur seleksi. Mereka diperbolehkan menyelenggarakan proses penerimaan secara mandiri atau ikut serta dalam mekanisme seleksi terpadu bersama PTN.
Secara teknis sistem, integrasi antara jalur negeri dan swasta dianggap tidak memiliki kendala yang berarti. Namun, pemerintah tetap merasa perlu melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum benar-benar mengimplementasikan kebijakan besar tersebut ke depannya.
Tantangan Transparansi Biaya Kuliah
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa ide ini sebenarnya sudah masuk dalam radar kajian sejak tahun 2024. Sasaran utamanya adalah melibatkan PTS dengan kualifikasi unggul agar bisa menjadi pilihan alternatif bagi calon mahasiswa.
Meski secara prinsip tidak ada penolakan, Eduart menekankan adanya kendala serius terkait pencantuman besaran biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Masalah transparansi biaya ini menjadi poin krusial yang harus diselesaikan jika ingin menggabungkan dua entitas pendidikan tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi bahan pertimbangan dalam rencana penggabungan seleksi:
- Kesenjangan UKT: PTN memiliki kategori UKT yang sangat transparan mulai dari level terendah hingga tertinggi, sementara tidak semua PTS memiliki sistem serupa.
- Preferensi Calon Mahasiswa: Muncul kekhawatiran mahasiswa hanya akan terpaku pada pilihan dengan biaya termurah jika semua data disajikan berdampingan dalam satu platform.
- Kapasitas Daya Tampung: Kuota penerimaan di PTN saat ini hanya mampu mencakup sekitar 30 persen dari total pendaftar, sehingga peran PTS sangat vital.
- Distribusi Beban: Integrasi seleksi diharapkan dapat membantu mendistribusikan beban pendaftaran agar tidak hanya bertumpuk pada perguruan tinggi negeri saja.
Eduart menambahkan bahwa skema seleksi gabungan ini sebenarnya sudah mulai dipraktikkan dalam skala terbatas. Salah satu contohnya adalah Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melibatkan PTS dalam beberapa jalur seleksi mandirinya.
Pihak SNPMB menyatakan sikap sangat terbuka terhadap ide penggabungan ini demi menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih terintegrasi. Hal ini dianggap sebagai solusi agar persaingan masuk perguruan tinggi menjadi lebih sehat dan tertata dengan baik.
Ringkasan Landasan Hukum dan Kendala
Informasi mengenai dasar hukum dan tantangan teknis dalam pelaksanaan seleksi gabungan dapat diringkas sebagai berikut:
| Aspek Pertimbangan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dasar Regulasi | Pasal 73 & 74 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. |
| Status Kajian | Sudah dimulai sejak tahun 2024 untuk PTS kualifikasi unggul. |
| Kendala Utama | Perbedaan transparansi dan struktur biaya kuliah (UKT) antara PTN dan PTS. |
| Tujuan Utama | Mengurangi beban pendaftaran di PTN dan mengoptimalkan kuota PTS. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun landasan hukum sudah kuat, tantangan administratif terkait biaya pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar. Pemerintah berharap hasil kajian lanjutan dapat memberikan solusi yang adil bagi pihak kampus negeri maupun swasta.