Anggota Komisi X DPR RI tengah memberikan perhatian serius terhadap nasib anak-anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpenghasilan rendah. Hal ini berkaitan dengan sulitnya mereka mengakses bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru baru-baru ini. Para legislator menyoroti adanya hambatan aturan yang membuat anak PNS otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Keluhan PNS Terkait Akses KIP Kuliah
La Tinro La Tunrung, salah satu anggota Komisi X, mengungkapkan bahwa banyak PNS yang mengeluh karena akses bantuan pendidikan bagi anak mereka langsung terputus. Padahal, status sebagai abdi negara tidak selalu menjamin penghasilan yang tinggi.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak PNS yang memiliki gaji di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4,6 juta per bulan. Menurutnya, perlu ada ketentuan khusus yang mempertimbangkan PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta agar tetap bisa mendapatkan akses bantuan.
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Hoerudin Amin mendesak adanya perubahan regulasi yang lebih adil bagi pegawai negara berpenghasilan rendah. Ia menyarankan agar pemerintah segera merumuskan Peraturan Menteri yang mengatur detail mengenai hal ini.
Amin menambahkan bahwa penghasilan PNS tertentu terkadang justru lebih kecil dibandingkan pekerja di sektor lain yang masih bisa menerima KIP Kuliah. Ia meminta adanya aturan khusus agar hak pendidikan anak-anak mereka tidak terhalangi oleh status pekerjaan orang tua.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2026
Saat ini, penetapan penerima KIP Kuliah didasarkan pada tingkat ekonomi keluarga mahasiswa yang dibuktikan melalui dokumen resmi. Terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan pendidikan ini.
Daftar kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah:
- Mahasiswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
- Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas maksimal pada desil 4.
- Calon mahasiswa yang berasal dari lingkungan panti sosial atau panti asuhan.
Bagi calon pendaftar yang tidak termasuk dalam tiga poin di atas, mereka masih memiliki peluang untuk mendaftar. Syarat utamanya adalah memenuhi ketentuan batas pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang telah ditetapkan.
Ketentuan pendapatan untuk pendaftar di luar kriteria utama:
| Kategori Penilaian | Syarat Ketentuan |
|---|---|
| Batas Pendapatan | Pendapatan kotor gabungan orang tua di bawah UMP domisili asal. |
| Dokumen Pendukung | Wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). |
| Verifikasi Data | Dilakukan melalui sistem pendaftaran resmi KIP Kuliah 2026. |
Melalui aturan saat ini, mahasiswa yang orang tuanya memiliki pendapatan di atas standar tersebut dianggap tidak layak menerima bantuan. Inilah yang kemudian memicu desakan dari DPR agar pemerintah lebih fleksibel dalam melihat kondisi riil ekonomi keluarga PNS di lapangan.