Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 secara terbuka dan bebas dari praktik kecurangan. KPK mengingatkan bahwa sekolah tidak seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak belajar memanfaatkan uang, hubungan dekat, atau "titipan" untuk mendapatkan keuntungan.
Peringatan tersebut muncul dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Survei ini mengungkapkan masih terdapat praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Sebanyak 28% responden menyatakan mengetahui adanya pungli, dan 10% lainnya mengetahui praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama SPMB berlangsung.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menekankan perlunya perhatian serius terhadap tantangan integritas di sektor pendidikan. Data ini mendasari penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dian menyatakan, kecurangan dalam SPMB dapat merusak nilai-nilai pendidikan dan budaya antikorupsi. "SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dapat merugikan masyarakat yang mematuhi aturan serta memupuk budaya koruptif. Hal ini dapat mengubah persepsi bahwa sukses bisa diraih lewat jalan pintas dan cara tidak jujur. Dian memperingatkan, penanaman nilai integritas kepada anak akan sulit dilakukan jika mereka menyaksikan kecurangan dalam pendidikan.
Selain masalah penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan kuatnya budaya gratifikasi di dunia pendidikan. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal biasa, dan 65% responden melaporkan bahwa orang tua kerap memberi hadiah atau bingkisan kepada guru dalam momen tertentu.
KPK menilai kebiasaan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan membuka penyalahgunaan wewenang. "Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengatakan, pendidikan harus mencetak siswa yang unggul secara akademis sekaligus memiliki karakter, integritas, dan akhlak mulia. Anis menambahkan, anak-anak tidak boleh diajari bahwa keberhasilan dapat diraih melalui koneksi atau uang.
Mengingat hal ini, KPK mengajak peran serta pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk menjaga integritas SPMB. KPK juga mengingatkan bahwa apresiasi untuk guru tidak harus berbentuk materi, tetapi bisa melalui dukungan program atau partisipasi meningkatkan mutu pendidikan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, pungli, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan agar pendidikan berjalan jujur mulai dari tahap penerimaan murid baru.