Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya mempercepat Revitalisasi Satuan Pendidikan di Indonesia tahun 2026. Pemerintah menargetkan bantuan untuk 71 ribu sekolah di berbagai wilayah.
Jumlah sekolah yang akan menerima bantuan ini termasuk target awal Kemendikdasmen sebesar 11.744 sekolah dan tambahan minimal 60 ribu sekolah oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, total ada 71.744 satuan pendidikan yang akan dibantu.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyatakan sejak era Orde Baru, perbaikan sekolah secara masif hanya terjadi sekarang di era Prabowo. Pengaruh ini mencakup sekolah dasar hingga pendidikan menengah atas.
Prioritas Penerima Bantuan
Kemendikdasmen menetapkan tiga kriteria prioritas untuk menerima bantuan revitalisasi 2026 sebagai berikut:
- Sekolah dengan kondisi rusak berat
- Sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Sekolah terdampak bencana
Dalam kesempatan lain, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 14 triliun telah dialokasikan untuk 11.470 sekolah penerima bantuan. Proses verifikasi dan validasi satuan pendidikan ini dimulai sejak Februari 2026.
Bantuan untuk 60 ribu sekolah lainnya, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, ditambahkan langsung kepada Kemendikdasmen. Langkah ini memperkuat upaya perbaikan pendidikan di seluruh Indonesia.
Kemudahan Pengajuan Bantuan:
Pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah, yang dapat diakses melalui laman resmi, membantu proses pengajuan secara daring oleh pemerintah daerah dan sekolah.
- Rekomendasi berbasis data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Pemeriksaan dokumen secara real time
- Pemeringkatan sasaran yang objektif
- Verifikasi berlapis dari pemerintah daerah dan pusat
Aplikasi ini mempermudah pengajuan usulan sekolah untuk revitalisasi secara cepat dan transparan. Jenis revitalisasi yang dapat dilakukan antara lain:
- Pembangunan ruang belajar baru
- Rehabilitasi ruang yang rusak
- Penataan lingkungan sekolah
- Pengadaan sumber air bersih
Program ini terbuka baik untuk sekolah negeri maupun swasta, dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan pada daerah 3T. Fokus utama adalah pada sekolah dengan kerusakan tertinggi agar mendapatkan prioritas lebih.