Dana KJP Plus April 2026: Cair Bertahap Mulai 5 Juni, Cek Segera!

Dana KJP Plus April 2026: Cair Bertahap Mulai 5 Juni, Cek Segera!
Foto: Dana KJP Plus April 2026: Cair Bertahap Mulai 5 Juni, Cek Segera!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I untuk tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Juni. Bantuan ini menyasar sebanyak 707.477 siswa di DKI Jakarta. Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana pribadi melalui KJP Plus hanya bisa digunakan tunai maksimal Rp 100.000, sementara sisanya nontunai untuk keperluan lain siswa.

Berikut ini rincian besarannya:

Dana KJP Plus Tahap I 2026 Bulan April

  • SD, SDLB, MI: Total penerima sebanyak 340.658 siswa, dengan dana personal Rp 250.000 per bulan ditambah subsidi SPP sekolah swasta Rp 130.000 per bulan.
  • SMP, SMPLB, MTs: Total penerima mencapai 190.449 siswa. Dana personal sebesar Rp 300.000 ditambah subsidi SPP swasta Rp 170.000 per bulan.
  • SMA, SMALB, MA: Sebanyak 61.205 siswa mendapatkan bantuan ini dengan dana personal Rp 420.000 serta tambahan SPP swasta Rp 290.000 per bulan.
  • SMK: 112.501 siswa memperoleh dana personal Rp 450.000 plus subsidi SPP swasta Rp 240.000 setiap bulan.
  • PKBM: 2.664 siswa mendapatkan dana personal Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan SPP swasta.

Cara Mengurus Dana KJP Plus Jika Belum Diterima

Bagi yang belum menerima dana KJP Plus, bisa mendatangi P4OP Disdik DKI Jakarta dengan membawa beberapa dokumen penting:

  • Surat pengantar sekolah (asli).
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
  • KTP orang tua atau wali asli dan fotokopinya.
  • Akta kelahiran asli berikut fotokopi.
  • Buku tabungan asli dan fotokopinya.

Kantor P4OP berada di Jl Budi Utomo No 3 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pengaduan dapat dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, melalui telepon di nomor 021-35289335 atau via WhatsApp di 085211247089.

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana dari KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti:

  • Buku tulis, pelajaran, dan gambar;
  • Pakaian dan seragam sekolah atau olahraga;
  • Alat tulis dan tas sekolah;
  • Makanan bergizi dan sepatu sekolah;
  • Kacamata serta alat bantu dengar;
  • Komputer laptop selaku penunjang belajar.

Pemilik KJP Plus juga dapat menggunakan dananya untuk menikmati kunjungan gratis ke lokasi wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional, Ancol, dan museum lainnya. Selain itu, kartu ini mendukung pembelian pangan bersubsidi di pasar seperti harga beras Rp 30 ribu per pack/5 kg, ayam Rp 8 ribu per ekor, daging sapi Rp 35 ribu per kg, susu Rp 30 ribu per karton, ikan kembung Rp 13 ribu per kg, dan telur ayam Rp 10 ribu per tray.

Pemegang KJP Plus juga berhak menggunakan layanan Transjakarta secara gratis. Untuk menikmati layanan ini, kartu ATM KJP Plus perlu diaktifkan di Bank Jakarta cabang Wali Kota atau Balai Kota dengan mengajukan beberapa dokumen seperti KTP orang tua atau wali, buku tabungan, dan kartu ATM KJP Plus.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus, bisa dicek melalui akun Instagram resmi @upt.p4op atau @disdikdik. Semoga bermanfaat!

```

Artikel terkait

Rekomendasi