Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2026. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026.
Pedoman tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK di seluruh Indonesia. MPLS dirancang sebagai periode adaptasi bagi siswa baru untuk mengenal berbagai materi, praktik baik, hingga budaya di lingkungan sekolah mereka.
Berdasarkan aturan tersebut, MPLS memiliki tujuan utama untuk memetakan potensi diri siswa sejak dini. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendekatkan murid dengan warga sekolah, kurikulum yang berlaku, serta sarana fisik sekolah.
Materi Pokok dalam Pelaksanaan MPLS 2026
Pihak sekolah diwajibkan untuk menyusun materi yang terdiri dari komponen utama dan materi pilihan yang relevan. Materi utama wajib diberikan oleh pihak sekolah, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik khas masing-masing institusi.
Daftar materi utama yang wajib disampaikan kepada siswa baru meliputi:
- Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat sebagai pondasi karakter.
- Program pagi ceria untuk membangun semangat belajar di lingkungan baru.
- Edukasi mengenai etika, sopan, dan santun dalam berinteraksi di media sosial.
- Penanaman budaya 5S, yakni senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Materi-materi di atas disusun agar siswa tidak hanya mengenal fisik bangunan sekolah, tetapi juga memahami nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan tersebut.
Durasi dan Ketentuan Waktu Pelaksanaan
Secara umum, MPLS 2026 dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja pada minggu pertama tahun ajaran baru. Durasi ini dianggap ideal untuk memberikan pemahaman menyeluruh bagi siswa tanpa mengganggu jadwal belajar efektif.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian atau fleksibilitas waktu bagi kategori sekolah tertentu agar pelaksanaannya tetap optimal. Sekolah yang memiliki ketentuan khusus mengenai durasi pelaksanaan antara lain adalah sebagai berikut:
- Sekolah yang menerapkan sistem berasrama (Boarding School).
- Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memiliki penanganan khusus.
- Sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan khusus lainnya.
Penyesuaian ini diberikan agar proses transisi siswa di lingkungan pendidikan khusus tetap dapat berjalan dengan nyaman dan sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing.
Ketentuan Seragam dan Atribut Peserta
Kemendikdasmen juga menekankan poin penting terkait pakaian dan perlengkapan yang digunakan siswa selama masa pengenalan. Sekolah memiliki wewenang untuk menetapkan jenis seragam dan atribut yang akan dipakai oleh murid baru.
Beberapa prinsip dasar mengenai atribut yang harus diperhatikan adalah:
- Atribut yang digunakan harus tetap wajar dan tidak memberatkan kondisi finansial orang tua atau wali murid.
- Sekolah dilarang mewajibkan perlengkapan yang sulit dicari atau tidak memiliki nilai edukasi sama sekali.
Pihak kementerian berharap aturan ini dapat mencegah timbulnya biaya tambahan yang membebani masyarakat saat memasuki tahun ajaran baru.
Kriteria Panitia Pelaksana dan Penglibatan Siswa
Tanggung jawab utama penyelenggaraan MPLS berada di tangan kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan. Mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Meski dikelola oleh staf sekolah, anggota OSIS, MPK, atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan untuk membantu jalannya kegiatan. Namun, terdapat syarat ketat bagi siswa yang ingin menjadi panitia agar keamanan dan kenyamanan tetap terjaga.
Syarat bagi siswa yang terlibat dalam kepanitiaan MPLS meliputi:
- Tidak memiliki catatan perilaku buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan di sekolah.
- Memiliki kemampuan komunikasi dan hubungan interpersonal yang baik antar sesama murid.
- Menunjukkan prestasi yang baik, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa orientasi berlangsung.
Larangan dan Hal yang Harus Dihindari
Pemerintah sangat tegas dalam melarang segala bentuk tindakan yang melanggar hak asasi dan kenyamanan siswa baru. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan ini wajib dilaporkan kepada pihak berwenang atau dinas pendidikan terkait.
Berikut adalah daftar tindakan yang dilarang keras selama MPLS 2026:
- Mempraktikkan perpeloncoan, intimidasi, atau segala bentuk kekerasan fisik dan verbal lainnya.
- Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru atau wali murid.
- Memberikan penugasan atau aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan pengenalan sekolah.
- Mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif atau merendahkan martabat siswa.
- Melibatkan alumni sekolah dalam struktur kepanitiaan atau penyelenggaraan kegiatan.
- Melibatkan murid sebagai panitia yang tidak memenuhi kriteria kompetensi dan perilaku.
Dengan adanya pedoman resmi ini, diharapkan pelaksanaan MPLS 2026 di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan edukatif, menyenangkan, dan aman bagi seluruh siswa baru.