Harga Emas Antam Hari Ini 24 Mei 2026: Rincian Terbaru dan Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Mei 2026: Rincian Terbaru dan Daftar Lengkapnya
Foto: Harga Emas Antam Hari Ini 24 Mei 2026: Rincian Terbaru dan Daftar Lengkapnya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari Minggu (24/5/2026). Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini masih tertahan di level Rp 2.773.000 per gram.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam yang tidak mengalami perubahan. Nilai buyback yang merupakan harga acuan saat pemilik ingin menjual emasnya kembali berada di angka Rp 2.577.000 per gram.

Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran berat emas batangan, mulai dari bobot terkecil 0,5 gram hingga paling besar mencapai 1.000 gram atau 1 kg. Variasi ukuran ini sengaja dihadirkan agar masyarakat dapat menyesuaikan instrumen investasi mereka sesuai dengan ketersediaan dana dan tujuan finansial masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada Minggu, 24 Mei 2026:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.436.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.773.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.486.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 8.204.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.640.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 27.225.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 67.937.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 135.795.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 271.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 678.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.356.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.713.600.000

Data di atas menunjukkan harga dasar emas batangan sebelum dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga tersebut bersifat fluktuatif dan mengikuti tren pasar logam mulia dunia serta nilai tukar mata uang domestik.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan regulasi dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas jual-beli emas batangan melalui PT Aneka Tambang Tbk memiliki kewajiban perpajakan. Untuk transaksi pembelian, masyarakat yang memiliki NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Setiap pembeli nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh 22 yang sah sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan. Sementara itu, untuk proses penjualan kembali atau buyback, ketentuan pajak hanya berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta.

Rincian tarif pajak untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas adalah sebagai berikut:

Kategori Penjual Tarif Pajak Buyback
Pemilik NPWP 1,5 persen
Non-NPWP 3,0 persen

Besaran pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total uang yang diterima oleh pemilik emas. Perlu diingat bahwa harga di laman resmi Logam Mulia diperbarui secara rutin untuk memberikan informasi paling akurat bagi para investor.

Artikel terkait

Rekomendasi