Adhi Commuter (ADCP) Resmi Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar di 2026

Adhi Commuter (ADCP) Resmi Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar di 2026
Foto: Adhi Commuter (ADCP) Resmi Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) resmi mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi yang seharusnya jatuh tempo pada awal Juni 2026. Langkah ini diambil oleh emiten pengembang properti berbasis transportasi tersebut karena menghadapi kendala likuiditas yang cukup signifikan.

Keputusan penundaan ini berdampak pada pembayaran bunga untuk Obligasi III Tahun 2023, baik untuk Seri A maupun Seri B. Berdasarkan jadwal awal, kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi perseroan pada tanggal 8 Juni 2026 yang lalu.

Penyebab Utama Kendala Likuiditas

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (9/6/2026), manajemen menjelaskan bahwa kondisi keuangan saat ini tidak memungkinkan untuk membayar tepat waktu. Perseroan mengakui adanya hambatan dalam arus kas masuk yang sangat krusial bagi operasional perusahaan.

Faktor utama yang memicu situasi ini adalah melambatnya realisasi penjualan unit properti di lapangan. Selain itu, penerimaan kas dari proyek-proyek yang tengah berjalan juga tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kombinasi dari kedua faktor tersebut membuat ketersediaan dana di kas perseroan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban bunga. Akibatnya, jadwal pembayaran yang sudah dirancang jauh-jauh hari terpaksa harus mengalami penjadwalan ulang atau penundaan.

Detail Kewajiban dan Surat ke OJK

Sebelum pengumuman ini keluar, ADCP telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, manajemen mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pemberitahuan dari KSEI tersebut berkaitan dengan permintaan penyediaan dana untuk pembayaran bunga ke-10 Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023. Pembayaran ini mencakup dua seri sekaligus, yaitu Seri A dan Seri B, yang dipegang oleh para investor.

Bunga tersebut seharusnya didistribusikan kepada para pemegang obligasi yang namanya telah tercatat secara resmi pada 2 Juni 2026. Pencatatan ini merupakan batas akhir atau recording date untuk menentukan siapa saja pihak yang berhak menerima imbal hasil tersebut.

Rincian mengenai kewajiban pembayaran bunga obligasi ADCP adalah sebagai berikut:

  • Jenis Instrumen: Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B.
  • Urutan Pembayaran: Bunga ke-10.
  • Total Nilai Kewajiban: Rp10,29 miliar.
  • Tanggal Jatuh Tempo Asli: 8 Juni 2026.
  • Status Saat Ini: Ditunda karena keterbatasan likuiditas.

Informasi di atas merangkum nilai kewajiban yang gagal dibayarkan tepat waktu oleh anak usaha BUMN ini. Total dana sebesar Rp10,29 miliar menjadi beban yang belum teratasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Upaya Manajemen dalam Mencari Solusi

Pihak manajemen ADCP menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak tinggal diam dalam menghadapi tenggat waktu pembayaran tersebut. Berbagai strategi telah dijalankan guna mengupayakan perolehan sumber dana baru demi menambal kekurangan kas.

Upaya yang dilakukan meliputi percepatan penagihan serta pencarian pendanaan eksternal lainnya agar kewajiban bunga bisa segera diselesaikan. Namun, manajemen mengakui bahwa dana yang diperlukan tetap tidak terkumpul hingga jatuh tempo berakhir.

Situasi penundaan ini tentu membawa konsekuensi logis bagi perusahaan di mata hukum dan investor. Ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen transaksi obligasi kini menjadi acuan utama dalam penyelesaian masalah ini.

Implikasi hukum tersebut bisa berupa munculnya hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi untuk menuntut kepastian. Selain itu, pihak-pihak terkait lainnya juga memiliki landasan formal untuk menindaklanjuti keterlambatan pembayaran bunga ini.

Koordinasi dengan Penjamin dan Langkah Selanjutnya

Bagi para investor atau pemegang obligasi, kejadian ini secara langsung menunda penerimaan pendapatan bunga yang sudah dijadwalkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi manajemen untuk menjaga kepercayaan pasar modal terhadap kinerja keuangan mereka.

Saat ini, ADCP tengah melakukan koordinasi intensif dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Lembaga ini berperan sebagai penjamin untuk Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang diterbitkan oleh perseroan.

Komunikasi dengan CGIF dilakukan untuk menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi para kreditur mengenai kepastian pembayaran di masa mendatang.

Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah, memberikan penegasan bahwa pihaknya berkomitmen untuk transparan. Perseroan berjanji akan terus melaporkan setiap perkembangan material yang terjadi terkait penyelesaian utang bunga tersebut.

Wachid menambahkan bahwa saat ini fokus utama perusahaan adalah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pencarian solusi terbaik terus dilakukan agar kewajiban pembayaran bunga obligasi Rp10,29 miliar ini dapat segera dituntaskan secara tuntas.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk transaksi saham. Segala keputusan investasi dan risiko yang menyertainya merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing investor.

Artikel terkait

Rekomendasi