Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah markas operasional judi online skala internasional yang berlokasi di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, pada Sabtu (10/5/2026). Dalam pelaksanaan operasi besar-besaran ini, pengamanan dilakukan sangat ketat dengan melibatkan personel dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya untuk mengawal proses penindakan tersebut.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kehadiran personel bersenjata lengkap sangat diperlukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diambil mengingat target operasi merupakan sindikat kejahatan lintas negara yang memiliki risiko perlawanan cukup tinggi di lokasi kejadian.
Data Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan 321 orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal ini. Sebagian besar dari mereka merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara di kawasan Asia, dengan kelompok terbesar didominasi oleh warga Vietnam.
| Asal Negara | Jumlah Individu |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan sistem perjudian di lantai atas gedung tersebut dengan peran yang telah terbagi secara sistematis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat ratusan tenaga kerja asing ini.
Masa Operasional dan Peran Pelaku
Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas judi online di gedung tersebut ternyata baru berlangsung selama sekitar dua bulan terakhir. Para pekerja asing ini sengaja didatangkan ke Indonesia dan tinggal di area sekitar gedung untuk memudahkan akses kerja mereka sehari-hari.
Setiap individu yang ditangkap memiliki fungsi spesifik dalam ekosistem bisnis haram ini, mulai dari tugas telemarketing, manajemen keuangan, hingga layanan pelanggan atau customer service. Pihak Bareskrim saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak sosok pengendali utama atau bandar besar di balik jaringan transnasional ini.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai fasilitator kegiatan operasional para warga asing tersebut di Jakarta. Penyelidikan mendalam masih dilakukan untuk memastikan apakah ada aktor lokal yang menyediakan sarana prasarana serta perlindungan bagi kelompok kriminal ini.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti Keuangan
Selain mengamankan para pelaku, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti fisik yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian seperti laptop, komputer PC, telepon seluler, paspor, hingga brankas penyimpanan. Petugas menemukan sejumlah besar uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah serta berbagai jenis valuta asing dari lokasi penggerebekan tersebut.
| Jenis Barang Bukti | Nilai / Jumlah |
|---|---|
| Uang Tunai Rupiah | Rp1.900.000.000 (estimasi) |
| Uang Dong Vietnam | 53.820.000 VND |
| Uang Dolar Amerika | 10.210 USD |
| Situs/Website Judi | 75 Domain |
Jaringan judi online ini diketahui mengelola setidaknya 75 situs web berbeda yang menggunakan kombinasi karakter unik dan label khusus agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pemblokiran pemerintah. Teknik tersebut dilakukan agar operasional mereka tetap berjalan meskipun otoritas siber sering melakukan razia terhadap situs-situs terlarang di internet.
Pelanggaran Keimigrasian dan Overstay
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti adanya pelanggaran hukum keimigrasian serius yang dilakukan oleh ratusan warga negara asing tersebut. Mengingat mereka sudah beroperasi selama dua bulan, masa berlaku izin tinggal kunjungan atau wisata yang umumnya hanya 30 hari dipastikan telah habis.
Kondisi status "overstay" ini memperkuat bukti bahwa kehadiran mereka di Indonesia bukan untuk tujuan wisata, melainkan murni untuk melakukan kegiatan kriminal terorganisir. Oleh karena itu, selain dijerat dengan undang-undang perjudian, para pelaku juga menghadapi ancaman sanksi berdasarkan aturan tindak pidana keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Pergeseran Pola Kejahatan Transnasional
Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran pola kejahatan transnasional ke wilayah Indonesia setelah otoritas di negara-negara Indo-China mulai memperketat pengawasan terhadap praktik penipuan daring. Brigjen Untung Widyatmoko menyebutkan bahwa tindakan keras di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam telah memaksa sindikat ini mencari basis operasional baru.
Indonesia kini menjadi salah satu target relokasi bagi jaringan scamming dan judi online yang sebelumnya beroperasi di pusat-pusat kejahatan siber di Asia Tenggara. Bahkan, laporan intelijen menunjukkan bahwa jaringan serupa telah meluas hingga ke wilayah Dubai di Uni Emirat Arab serta beberapa kota besar di Afrika Selatan.
Salah satu pemicu perpindahan ini adalah adanya ajakan dari mantan operator yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja kepada rekan-rekan sejawat mereka untuk memulai bisnis di Indonesia. Divhubinter Polri mencatat setidaknya terdapat 6.000 WNI yang terlibat dalam industri gelap ini, baik sebagai operator judi maupun penipuan online lainnya.
Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk menggunakan visa kunjungan namun menetap dalam waktu lama. Kerja sama antarlembaga seperti Polri, Imigrasi, dan Interpol menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi kejahatan lintas batas yang semakin kompleks ini.