Kasus Korupsi KoinWorks: BRI Buka Suara Usai Kejati Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Korupsi KoinWorks: BRI Buka Suara Usai Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Foto: Ilustrasi Kasus Korupsi KoinWorks: BRI Buka Suara Usai Kejati Tetapkan 3 Tersangka.
Ukuran teks

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memberikan tanggapan resmi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana. Dana tersebut disalurkan melalui platform teknologi finansial KoinWorks, yang kini tengah berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian dan kejaksaan.

Dhanny selaku Corporate Secretary BRI menyatakan bahwa pihak perseroan sepenuhnya menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan oleh para aparat penegak hukum terkait kasus ini. Dirinya menegaskan bahwa bank milik negara tersebut akan selalu bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Komitmen BRI Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis dan operasionalnya, BRI senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan asas perbankan yang sangat berhati-hati atau prudential banking. Dhanny menuturkan bahwa manajemen risiko dalam setiap aspek proses bisnis perusahaan selalu menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi bagi jajaran manajemen BRI.

Sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, BRI terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal serta manajemen risiko di seluruh lini bisnis yang ada. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa semua aktivitas operasional bank tetap berjalan selaras dengan regulasi pemerintah dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan nasabah.

Berdasarkan catatan yang ada, Kejaksaan Tinggi Jakarta secara resmi telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana melalui fintech KoinWorks. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan mekanisme kredit perbankan dan keterlibatan entitas penyedia jasa keuangan berbasis teknologi informasi dalam proses distribusinya.

Identitas Tersangka dan Modus Operandi

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah BAA yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT, BH yang merupakan Komisaris PT LAT, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam proses pengajuan hingga penyaluran dana pembiayaan yang berujung pada kerugian negara dalam nilai yang sangat signifikan.

Dapot Dariarma selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta menjelaskan bahwa para tersangka yang merupakan pengurus PT LAT pemilik KoinWorks telah bekerja sama secara ilegal. Mereka diduga kuat menyalurkan pembiayaan kepada para nasabah dengan mendasarkan proses tersebut pada hasil analisis yang tidak layak dan tidak sesuai standar operasional.

Penyaluran dana pembiayaan tersebut disinyalir dilakukan dengan cara melawan hukum melalui manipulasi agunan yang digunakan untuk pencairan kredit dari pihak Bank BRI. Para tersangka memalsukan dokumen agunan berupa invoice serta sengaja tidak melakukan penutupan asuransi terhadap kredit yang diajukan, sehingga dana dapat cair secara tidak sah ke tangan mereka.

Rincian Dana dan Status Penahanan

Keterangan Kasus Detail Informasi
Total Nilai Pencairan Kredit Sekitar Rp600 Miliar
Lembaga Penyalur Dana Fintech KoinWorks (PT LAT)
Bank Sumber Dana Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Masa Penahanan Tersangka 20 Hari ke Depan
Lokasi Penahanan Rutan Cipinang dan Rutan Salemba

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk masa waktu selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan dilakukan. Saat ini, para tersangka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba sembari menunggu proses hukum dan persidangan berikutnya digelar oleh pengadilan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap entitas pinjaman daring atau pinjol, termasuk anak usaha KoinWorks. Pihak otoritas terus memantau perkembangan penyidikan ini untuk memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tetap aman dari praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Artikel terkait

Rekomendasi