Mahfud Lapor Jokowi: Tugas Komisi Reformasi Polri Kini Resmi Rampung

Mahfud Lapor Jokowi: Tugas Komisi Reformasi Polri Kini Resmi Rampung
Foto: Ilustrasi Mahfud Lapor Jokowi: Tugas Komisi Reformasi Polri Kini Resmi Rampung.
Ukuran teks

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi telah merampungkan seluruh rangkaian tugasnya setelah menyerahkan dokumen laporan berisi berbagai rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Mahfud MD, salah satu anggota KPRP, menjelaskan bahwa lembaga ini bersifat ad hoc yang berarti masa kerjanya akan berakhir secara otomatis ketika target dan tujuan utamanya sudah berhasil dicapai.

Keterangan ini disampaikan oleh Mahfud MD saat berada di Sekretariat KPRP di Jakarta pada hari Rabu, 6 Mei 2026, guna memberikan kepastian mengenai status komisi tersebut. Beliau menekankan bahwa komisi ad hoc memang dirancang untuk menyelesaikan beban kerja tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Perjalanan kerja KPRP sendiri telah berlangsung intensif selama kurang lebih tiga bulan terhitung sejak tahun lalu untuk membedah berbagai persoalan di tubuh kepolisian. Selama dua bulan pertama, tim fokus melakukan kegiatan belanja masalah guna memetakan kendala yang ada di lapangan, sementara waktu sisanya digunakan untuk merumuskan rekomendasi final bagi kepala negara.

Mahfud menambahkan bahwa saat ini seluruh anggota tim sudah memberikan laporan resmi dan secara fungsional tidak memiliki tugas tambahan lain yang harus dikerjakan. Dokumen hasil kerja keras mereka sangatlah tebal dan komprehensif, di mana laporan yang diserahkan tersebut mencapai ketebalan hingga tiga ribu halaman.

Meskipun tugas administratif utama telah selesai, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan masih menunjukkan keinginan kuat untuk terus berdiskusi dengan para anggota KPRP di masa mendatang. Presiden memandang masukan dari para pakar ini sangat krusial sehingga pihak Sekretariat Negara akan segera mengatur jadwal pertemuan lanjutan untuk pembahasan lebih mendalam.

Mahfud MD mengonfirmasi bahwa secara prinsip tugas pokok komisi memang berakhir, namun keterlibatan mereka dalam forum diskusi kebijakan masih akan berlanjut sesuai arahan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengawal implementasi dari poin-poin reformasi yang telah disusun oleh tim ahli tersebut.

Detail Pertemuan di Istana Merdeka

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan perwakilan KPRP berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa yang berdurasi cukup lama yakni lebih dari tiga jam. Dalam sesi tersebut, dibahas secara mendalam mengenai arah besar transformasi institusi Polri yang mencakup rencana aksi jangka pendek hingga kebijakan strategis jangka menengah.

Salah satu poin krusial yang diputuskan oleh Presiden adalah tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR sebagaimana prosedur yang berlaku saat ini. Presiden juga memberikan perhatian khusus pada pengaturan tugas anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur resmi institusi Polri untuk menjaga profesionalisme.

Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki posisi yang lebih tawar dan pengaruh yang lebih kuat. Presiden menyetujui langkah untuk membekali Kompolnas dengan kewenangan yang lebih mengikat serta struktur keanggotaan yang jauh lebih independen dari pengaruh internal.

Informasi Tambahan dan Konteks

Selain fokus pada isu internal Polri, Mahfud MD juga sempat memberikan perhatian pada isu-isu nasional lainnya termasuk mendesak ketegasan pemerintah terkait gugurnya prajurit TNI di Lebanon. Hal ini menunjukkan dinamika peran Mahfud yang terus memberikan masukan strategis bagi kebijakan pertahanan dan keamanan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Berikut adalah tabel ringkasan waktu pengerjaan tugas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) berdasarkan informasi yang disampaikan:

Tahapan Kerja Durasi Waktu Fokus Aktivitas
Belanja Masalah 2 Bulan Identifikasi kendala dan pemetaan persoalan di institusi Polri.
Perumusan Rekomendasi 1 Bulan Pembahasan akhir dan penyusunan laporan sebanyak 3.000 halaman.
Total Masa Kerja 3 Bulan Penyelesaian tugas ad hoc dan penyerahan laporan ke Presiden.

Di sisi lain, publik juga menyoroti perbedaan pandangan antara Mahfud MD dan pihak kepolisian terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam beberapa kasus hukum. Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembelaan hukum jika terdapat upaya pemidanaan yang dianggap tidak tepat terhadap individu tertentu terkait materi kritik politik.

Reformasi birokrasi dan transformasi institusi Polri menjadi topik yang sangat hangat di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dengan diterimanya laporan KPRP, langkah selanjutnya kini berada di tangan eksekutif untuk segera mengeksekusi rekomendasi-rekomendasi teknis yang telah diberikan oleh para pakar.

Penyerahan laporan ini menandai babak baru dalam upaya pembenahan struktur kepolisian yang diharapkan dapat lebih efisien dengan rencana perampingan di tingkat Mabes dan penguatan di tingkat Polsek. Masyarakat menanti bagaimana Presiden Prabowo akan menindaklanjuti ribuan halaman rekomendasi tersebut menjadi sebuah kebijakan nyata dalam waktu dekat.

Artikel terkait

Rekomendasi