Isu Bina New Media Viral, Bakom RI Tegaskan Tak Ada Kontrak Khusus

Isu Bina New Media Viral, Bakom RI Tegaskan Tak Ada Kontrak Khusus
Foto: Ilustrasi Isu Bina New Media Viral, Bakom RI Tegaskan Tak Ada Kontrak Khusus.
Ukuran teks

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI secara resmi memberikan klarifikasi guna menanggapi simpang siur isu mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam membina sejumlah platform media baru atau new media di Indonesia. Kepala Bakom, M. Qodari, menegaskan bahwa tidak ada kontrak khusus maupun arahan editorial tertentu yang mengikat antara pihak pemerintah dengan Indonesia New Media Forum (INMF) di tengah isu pengkondisian informasi yang beredar.

Bakom menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada awal Mei 2026 tersebut murni bertujuan untuk menjalin komunikasi publik dan memberikan ruang edukasi bagi ekosistem informasi digital. Dalam pernyataan resminya pada Kamis (7/5/2026), ditegaskan bahwa tidak ada kesepakatan formal yang mengharuskan media-media tertentu untuk memberikan dukungan sepihak kepada kebijakan pemerintah.

Langkah komunikasi ini diambil karena pemerintah menyadari adanya ancaman nyata dari keberadaan 'Media DFK' yang menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian sehingga merusak tatanan informasi nasional. Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas, Bakom justru mendorong pelaku media baru untuk terus meningkatkan standar verifikasi mereka agar tidak hanya sekadar menjadi penyalur informasi tanpa filter.

Kronologi Pertemuan Bakom RI dan INMF

Berdasarkan penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, rangkaian interaksi ini dimulai pada Selasa, 5 Mei 2026, ketika Bakom menerima audiensi dari INMF. Pertemuan awal tersebut diisi dengan agenda perkenalan serta pemaparan dari pihak INMF mengenai struktur organisasi dan definisi media baru di era digital saat ini.

Pihak INMF menyampaikan aspirasi mereka untuk berkumpul demi meningkatkan kualitas industri dan menciptakan ruang berkembang bagi para pemain media digital yang memiliki tanggung jawab hukum. Dalam pemaparannya, INMF menekankan bahwa setiap media baru yang tergabung harus memiliki badan hukum perusahaan yang jelas, alamat kantor yang valid, serta sosok penanggung jawab yang bisa dihubungi.

INMF juga menyerahkan sebuah dokumen resmi bertajuk "New Media Forum 2026" yang memuat daftar nama-nama pelaku media baru yang aktif dalam jaringan mereka kepada pihak pemerintah. Menanggapi dokumen tersebut, Bakom mengajukan berbagai pertanyaan mendalam mengenai mekanisme kerja redaksional, terutama terkait penerapan standar verifikasi dan prinsip keberimbangan informasi atau cover both sides.

Menjawab pertanyaan Bakom, perwakilan INMF menjelaskan bahwa mereka memiliki metode verifikasi internal tersendiri sebagai pengganti standar konvensional dalam memastikan akurasi konten yang mereka tayangkan. Interaksi berlanjut pada Rabu, 6 Mei 2026, saat Bakom mengundang perwakilan media baru tersebut untuk hadir dalam konferensi pers mingguan terkait pembaruan Program Hasil Terbaik Cepat.

Bakom memosisikan media baru sebagai mitra komunikasi strategis dengan logika bahwa media memerlukan bahan berita, sementara pemerintah berkepentingan untuk menyampaikan informasi program kerja kepada publik secara luas. M. Qodari dalam kesempatan tersebut mengakui masih ada beberapa kendala administratif yang perlu diselesaikan antara media baru dengan Dewan Pers serta komunitas media konvensional.

Meskipun ada kendala tersebut, Bakom berpandangan bahwa menjangkau media baru merupakan langkah krusial agar mereka dapat meningkatkan standar kualitas produk jurnalistik digital di masa depan. Penyebutan nama-nama platform media tertentu dalam konferensi pers tersebut didasarkan sepenuhnya pada data yang tercantum dalam dokumen yang sebelumnya diserahkan oleh INMF.

Penjelasan Detail Bakom RI Mengenai Ekosistem Media

Melalui keterangan tertulisnya, Bakom RI menjabarkan empat poin utama sebagai penjelasan tambahan untuk meluruskan persepsi publik mengenai kedudukan media baru. Pertama, pemerintah melihat realitas lanskap media telah mengalami transformasi drastis jika dibandingkan dengan kondisi industri dua atau tiga dekade silam.

Saat ini, ekosistem informasi terbagi ke dalam empat kategori utama, yakni media konvensional, media baru (new media), media sosial, serta kelompok media DFK yang menyebarkan konten negatif. Bakom menegaskan bahwa musuh bersama yang harus diperangi oleh seluruh elemen bangsa adalah media yang menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) tersebut.

Poin kedua menekankan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kerja sama bisnis, kontrak pengadaan, atau ikatan formal apa pun antara Bakom dengan organisasi INMF maupun anggota di dalamnya. Istilah "mitra" yang digunakan dalam pernyataan sebelumnya harus dimaknai dalam konteks hubungan fungsional antara penyedia informasi publik dan institusi peliputan berita.

Ketiga, Bakom RI menyatakan komitmennya untuk menghormati penuh independensi yang dimiliki oleh setiap pelaku media, baik itu media konvensional maupun media baru. Upaya membuka ruang komunikasi ini semata-mata ditujukan untuk memperluas akses publik terhadap informasi resmi tanpa adanya arahan editorial atau paksaan untuk mendukung pemerintah.

Terakhir, Bakom menyatakan akan menjadikan setiap kesalahpahaman atau kekeliruan framing di ruang publik sebagai bahan evaluasi dan perhatian serius untuk perbaikan komunikasi di masa mendatang. Pemerintah memandang media baru sebagai bagian vital dari ekosistem demokrasi yang harus tetap mandiri, terbuka terhadap kritik, serta konsisten menjalankan prinsip cek dan recek informasi.

Artikel terkait

Rekomendasi