Nutri Level Pangan Kemasan Mulai 2026: Penjelasan Resmi BPOM Mencuat

Nutri Level Pangan Kemasan Mulai 2026: Penjelasan Resmi BPOM Mencuat
Foto: Nutri Level Pangan Kemasan Mulai 2026: Penjelasan Resmi BPOM Mencuat. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sedang mengembangkan sistem penanda Nutri Level untuk produk pangan kemasan. Sistem ini berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), yang diharapkan bisa membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat.

Kapan aturan Nutri Level ini akan diterapkan?

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa peraturan baru ini akan diaplikasikan segera. Seluruh proses penyesuaian aturan telah rampung.

"Harmonisasi aturannya sudah disetujui, saya telah menandatanganinya, dan ini tercatat dalam dokumen pemerintah. Insya Allah bulan ini (Juni 2026), dan langsung berlaku," ungkap Taruna di acara detik Leaders Forum 'Jebakan Hidden Sugar: Ada di Mana-mana, Diam-diam Bikin Gendut', Jumat (5/6/2026).

Taruna menjelaskan bahwa kebijakan untuk mencantumkan informasi nilai gizi sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun, format yang lama dinilai kurang efektif karena tabelnya sering sulit dibaca oleh konsumen.

"Sebenarnya sejak 2019 informasi nutrisi sudah ada di setiap kemasan makanan. Tetapi masyarakat tidak terbiasa membaca angka-angka itu," ujar Taruna.

Untuk itu, aturan baru ini dibuat untuk meningkatkan edukasi konsumen mengenai produk pangan kemasan.

Sistem label baru akan menampilkan kategori A, B, C, D, masing-masing dengan warna yang mudah dipahami, seperti hijau (sehat), hijau muda (masih sehat), kuning (hati-hati), dan merah (sangat tinggi kandungan GGL).

Menurut Taruna, model ini lebih sederhana dan mudah dimengerti konsumen. Hal ini juga sudah terpadu dengan standar yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Kalau merah tidak apa-apa, hanya dibatasi. Biasanya satu bungkus, sekarang jadi setengah bungkus,” tambahnya.

BPOM menekankan bahwa mereka tidak bisa melarang konsumen memilih produk tertentu, meski kandungan gula tinggi. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai peralihan dari aturan 2019 dan sudah mendapatkan persetujuan dari asosiasi pengusaha.

“Ini tidak merugikan pengusaha karena sudah diharmonisasi. Pengusaha pasti menginginkan konsumennya sehat. Jadi pemerintah memberikan edukasi, sedangkan industri tidak dirugikan,” ujar Taruna.

Artikel terkait

Rekomendasi