Wamentan: Pelaku Usaha Dilarang Cari Untung Berlebihan dari Harga Pangan

Wamentan: Pelaku Usaha Dilarang Cari Untung Berlebihan dari Harga Pangan
Foto: Wamentan: Pelaku Usaha Dilarang Cari Untung Berlebihan dari Harga Pangan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, mengingatkan kepada pedagang untuk tidak mengambil keuntungan yang berlebihan dalam perdagangan bahan pokok penting. Peringatan ini muncul setelah laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan harga beras, baik di tingkat penggilingan maupun di tingkat eceran.

Mas Dar mengatakan bahwa laporan tersebut adalah pengingat bagi Kementerian Pertanian. "Jangan sampai begini, berdagang di sektor pangan penting tidak boleh ambil untung secara ugal-ugalan," ujar Mas Dar di kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Harga Beras Menjadi Perhatian:

Menurutnya, keuntungan yang didapat di tingkat produsen tidak boleh terlalu besar karena dapat membebani konsumen nantinya. Harga jual harus diatur agar produsen tetap mendapatkan keuntungan, namun tidak membebani konsumen.

Pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan seperti Harga Pokok Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk melindungi kepentingan produsen serta konsumen. Aturan ini mencakup komoditas seperti beras, jagung, telur, ayam, minyak goreng, dan daging. "Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda memang tidak mungkin untung besar. Keuntungan dibatasi di antara HPP dan HET," tambah Mas Dar.

Kebijakan untuk Komoditas Sekunder:

Untuk komoditas sekunder seperti kopi dan cokelat, Mas Dar menjelaskan bahwa mekanisme pasar dibiarkan berfungsi dengan sendirinya. Masyarakat bisa mengolah atau melakukan hilirisasi menjadi produk siap pakai. "Kalau itu silakan. Tetapi untuk barang kebutuhan pokok ini, semuanya diatur," tegasnya.

Langkah Kementan dalam Kendalikan Harga Beras:

Kementerian Pertanian telah menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengendalikan harga beras. Pertama adalah penyaluran bantuan pangan. Kedua, melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Yang ketiga, adalah penindakan tegas melalui Satgas Pangan. "Jadi itu dua instrumen utamanya, yang ketiga menggunakan Satgas Pangan untuk menindak, baik itu penggilingnya, pengecernya, atau siapapun yang mengambil keuntungan terlalu besar," jelas Mas Dar.

```

Artikel terkait

Rekomendasi