Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat meskipun terjadi tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini. OJK menilai pelemahan tersebut tidak mengindikasikan penurunan kinerja emiten secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa indikator utama pasar modal domestik tetap berfungsi dengan baik meskipun ada peningkatan volatilitas. Transaksi dan likuiditas pasar saham masih terjaga pada level tinggi, dengan spread bid dan ask rata-rata pada Mei 2026 berada di tingkat rendah 1,5%.
Menurut Hasan, meski terjadi dinamika dan tekanan pasar, secara fundamental, pasar modal Indonesia dan kinerja emiten menunjukkan hasil yang baik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (5/6/2026).
Kinerja korporasi juga menunjukkan pertumbuhan positif. Laporan keuangan emiten pada kuartal I/2026 mengindikasikan bahwa perusahaan masih membukukan laba dan mempertahankan pertumbuhan kinerja. Secara agregat, laba emiten tumbuh lebih dari 21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan Emiten dan Stabilitas Pasar
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa emiten-emiten dalam indeks LQ45 mengalami rata-rata pertumbuhan laba bersih sebesar 29,9% pada kuartal I/2026. Sekitar 80% perusahaan mencatatkan laba bersih, menunjukkan bahwa fundamental perusahaan terbuka masih kuat di tengah tantangan ekonomi.
OJK berharap investor memperhatikan data historis kinerja emiten dan mempertimbangkan proyeksi serta perhitungan konsensus kinerja ke depan. Investor diharapkan secara rasional mempertimbangkan berbagai informasi fundamental dan risiko yang berkembang.
Untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) menjalankan strategi dan kebijakan penting. Pernyataan kebijakan termasuk relaksasi perdagangan untuk meredam tekanan pasar.
Langkah penyesuaian dilakukan pada parameter perdagangan seperti trading halt dan batas auto rejection bawah (ARB) guna menjaga keteraturan pasar. Selain itu, OJK menunda dan melarang praktik short selling dalam kondisi pasar saat ini untuk melindungi stabilitas dan investor.
Pengawasan dan Koordinasi
Dalam hal pengawasan, OJK memperkuat market surveillance dan menegakkan ketentuan pasar modal untuk memastikan perdagangan berlangsung dengan transparan dan efisien. OJK terus berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), SRO, dan pelaku pasar untuk mengantisipasi potensi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas pasar keuangan.
Ke depan, OJK berencana melanjutkan reformasi pasar modal dengan fokus pada peningkatan kualitas emiten dan tata kelola. Upaya lain termasuk transparansi data kepemilikan dan peningkatan akses pasar selaras dengan praktik regional dan global.
Pengembangan produk dan layanan pasar modal terus dilakukan untuk menciptakan pasar keuangan domestik yang lebih dalam dan likuid. Pendekatan ini diharapkan dapat terus memperkuat fondasi pasar modal Indonesia di masa depan.
```