Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang semakin marak. Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK yang dipimpin oleh Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026, terdapat 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima oleh OJK.
Dicky menjelaskan, dari jumlah tersebut, 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 2.601 pengaduan menyangkut investasi ilegal, serta 124 pengaduan mengenai gadai ilegal. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/6/2026).
Modus Penipuan Populer dan Tindakan OJK:
- OJK melalui Satgas PASTI telah berhasil menghentikan sejumlah aktivitas ilegal, yaitu 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang terdapat di berbagai situs dan aplikasi.
- Satgas juga mengidentifikasi adanya modus penipuan dari pihak asing yang menggunakan taktik penyamaran dan penawaran investasi saham IPO untuk memperdaya masyarakat.
OJK juga mengungkapkan beberapa modus penipuan lain, termasuk dugaan pengerjaan tugas menonton drama China atau pembelian hak cipta film untuk mendapatkan uang. Masyarakat dihimbau berhati-hati terhadap skema sejenis dan penipuan lain yang mengatasnamakan investasi.
Di samping itu, ada pula modus melalui pembuatan akun e-commerce, deposit dana untuk komisi, dan kegiatan menonton iklan yang menjanjikan keuntungan. Bahkan, ada penipuan berupa investasi kripto melalui skema copy trading yang dapat merugikan peserta.
Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan tindakan tegas berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan perilaku pasar PUJK, terdapat 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 lainnya berupa denda yang telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat.