DSI Tetapkan Harga, Kemenkeu Jamin Bea Cukai Tetap Optimal 2026

DSI Tetapkan Harga, Kemenkeu Jamin Bea Cukai Tetap Optimal 2026
Foto: DSI Tetapkan Harga, Kemenkeu Jamin Bea Cukai Tetap Optimal 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan tetap menjaga perannya dalam urusan ekspor, meskipun PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini memiliki wewenang menentukan harga jual dan margin ekspor. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah 24/2026. Pasal 3 Ayat 2 dan 4 dari peraturan tersebut memberikan otoritas kepada DSI untuk menetapkan harga dan margin ekspor "sesuai kewajaran dan ketentuan perundang-undangan," seperti dijelaskan dalam laporan Stockbit Sekuritas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa hingga akhir tahun ini, fungsi layanan Bea Cukai tetap berjalan normal. "Dengan adanya peraturan baru ini, hingga Desember, Bea Cukai masih akan melayani seperti biasa," ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN KITA Juni 2026, pada Jumat (5/6).

Lebih lanjut, Djaka menjelaskan bahwa Bea Cukai siap mendukung DSI dalam transaksi ekspor dan akan bekerja sama sebagai entitas penting dalam proses ekspor. "DSI mungkin akan mulai mandiri dalam melakukan ekspor. Namun, Bea Cukai tetap berada di posisi depan dalam pengurusan ekspor," tambah Djaka.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa sentralisasi ekspor yang dipimpin DSI akan diterapkan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Kebijakan ini dimulai pada 1 Juni 2026, dan akan diimplementasikan sepenuhnya pada akhir Desember 2026. "Saat ini peraturan sudah berlaku, tetapi baru dalam bentuk pelaporan," jelas Purbaya.

“Dalam tiga bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan untuk menilai kesiapan DSI. Jika belum siap, evaluasi akan dilakukan tiga bulan kemudian. Pelaksanaan penuh hanya akan dilakukan ketika semua sudah siap,” tambahnya.

PP No. 24/2026 juga menetapkan komoditas yang akan dikenai sentralisasi ekspor, termasuk batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Namun, detailnya akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, ada pengecualian untuk pengusaha tertentu yang memiliki kontrak dengan pemerintah terkait investasi dan pengolahan domestik. Pengecualian ini akan ditentukan dalam rapat koordinasi antarmenteri.

Artikel terkait

Rekomendasi