KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Temukan Sepeda Mahal hingga Porsche Mengejutkan

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Temukan Sepeda Mahal hingga Porsche Mengejutkan
Foto: KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Temukan Sepeda Mahal hingga Porsche Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
Berita Terbaru - Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah, termasuk sepeda motor dan mobil merek Porsche.

Berdasarkan pemantauan, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.47 WIB. Setelah kurang lebih lima jam, beberapa mobil towing digunakan untuk mengangkut kendaraan yang disita dari rumah tersebut. Salah satu towing membawa sejumlah sepeda, sementara towing lainnya mengangkut tiga motor besar.

Terdapat motor Ducati dan dua Harley Davidson di antara kendaraan tersebut. Selain itu, dua mobil Porsche juga dibawa serta. Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga menerima gratifikasi senilai Rp100 juta setiap minggunya.

Kasus ini bagian dari pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Silmy berperan sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024. Dia diduga telah memerintahkan Jaya Saputra, direktur terkait izin tinggal, untuk meminta bagian dari setiap pengurusan izin.

Modus operandi pemerasan dilakukan oleh staf subdit di Direktorat Izin Tinggal, dengan membuat rekening khusus untuk menampung uang haram tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Menurut laporan PPATK, ditemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar dalam 96 rekening bank yang dimiliki oleh pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji, sementara 97% lainnya diduga hasil korupsi.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Silmy Karim (Eks Wamen Imipas 2025-2026, Dirjen Imipas 2023-2024)
  • Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025)
  • Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi)
  • Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
  • Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi)
  • Juniadi Sri Priambudi (Staf Subdit Izin Tinggal)
  • Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Para tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama mulai 4 Juni 2026. Mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi ini memperlihatkan jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyusul laporan dugaan pemerasan izin tinggal yang dirilis pada 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi