PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan keluhan mereka tentang penyegelan 15 kontainer yang berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pengacara PMM, Poltak Silitonga, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum tentang penyegelan tersebut.
"Kami belum mendapatkan kepastian hukum terkait barang kami yang disegel itu," ungkap Poltak saat berada di Kejaksaan Agung pada Jumat, 5 Juni 2026. Dia menambahkan bahwa pembeli hasil tambang tersebut terus meminta pertanggungjawaban perusahaan. Oleh karena itu, PMM mendesak mendapatkan kejelasan mengenai penyegelan ini dari pihak Kejaksaan.
Poltak menjelaskan bahwa kliennya telah mendapatkan tuntutan ganti rugi dari pembeli akibat ketidakpastian hukum ini. “Pembeli kami telah menuntut dan bahkan menuntut ganti rugi terhadap status barang tersebut,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan hanya dapat melakukan investigasi internal untuk mengungkap situasi ini dengan terang. “Kami memohon adanya kepastian hukum bagi barang kami yang legal dan sesuai aturan, sehingga kami tahu langkah apa yang perlu diambil karena kerugian akibat penahanan yang tidak jelas,” tuturnya.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa Satgas PKH menegakkan hukum terhadap 15 dari 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, pada 27 Mei 2026. Kontainer tersebut diduga mengandung mineral dengan radioaktif. Tindakan ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkutan bahan tambang tersebut.
Tim Satgas PKH bersama pihak terkait hadir langsung untuk menyaksikan penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI Angkatan Laut di lokasi. Mereka turut memantau proses penanganan untuk memastikan langkah penindakan berjalan sesuai prosedur.
Untuk informasi lebih lanjut dan artikel lainnya, kunjungi Bisnis.com dan dapatkan informasi lengkap untuk memandu bisnis Anda. Langganan BisnisPro untuk pengalaman membaca tanpa iklan.