Terbukti! 3 dari 32 Perusahaan CPO Telah Langsung Bayar Pajak Rp200 Miliar

Terbukti! 3 dari 32 Perusahaan CPO Telah Langsung Bayar Pajak Rp200 Miliar
Foto: Terbukti! 3 dari 32 Perusahaan CPO Telah Langsung Bayar Pajak Rp200 Miliar. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang memeriksa dugaan tindak pidana pajak oleh 32 perusahaan di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Dari penyelidikan ini, terungkap bahwa tiga perusahaan telah membayar pajak senilai total Rp200 miliar ke kas negara.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pembayaran tersebut dilakukan sebelum penegakan hukum pajak meningkat dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan. Proses ini dikenal sebagai mekanisme ultimum remedium.

Dia menjelaskan lebih lanjut:

  • Potensi penerimaan pajak dari 11 dari total 32 wajib pajak mencapai Rp1,1 triliun.
  • Tiga dari perusahaan tersebut telah membetulkan SPT mereka dan menyetor Rp200 miliar.

Bimo menyatakan beberapa dari 32 perusahaan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukper, sementara lainnya dalam proses penyidikan. Beberapa perusahaan lain sedang berada di tahap perluasan bukper.

Informasi lebih lanjut mengenai situasi ini menunjukkan kesiapan Ditjen Pajak dalam menangani berbagai kasus pajak di sektor CPO untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengamankan potensi penerimaan negara.

Untuk berita terkait lainnya, berikut beberapa artikel yang dapat Anda baca lebih lanjut:

Berita utama terbaru:

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menelusuri detail di platform Berita Mediatama Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi