Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang memeriksa dugaan tindak pidana pajak oleh 32 perusahaan di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Dari penyelidikan ini, terungkap bahwa tiga perusahaan telah membayar pajak senilai total Rp200 miliar ke kas negara.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pembayaran tersebut dilakukan sebelum penegakan hukum pajak meningkat dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan. Proses ini dikenal sebagai mekanisme ultimum remedium.
Dia menjelaskan lebih lanjut:
- Potensi penerimaan pajak dari 11 dari total 32 wajib pajak mencapai Rp1,1 triliun.
- Tiga dari perusahaan tersebut telah membetulkan SPT mereka dan menyetor Rp200 miliar.
Bimo menyatakan beberapa dari 32 perusahaan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukper, sementara lainnya dalam proses penyidikan. Beberapa perusahaan lain sedang berada di tahap perluasan bukper.
Informasi lebih lanjut mengenai situasi ini menunjukkan kesiapan Ditjen Pajak dalam menangani berbagai kasus pajak di sektor CPO untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengamankan potensi penerimaan negara.
Untuk berita terkait lainnya, berikut beberapa artikel yang dapat Anda baca lebih lanjut:
- PT DSI Muncul, Importir Komoditas RI Bisa Beralih ke Negara Lain - Dua hari yang lalu
- DSI Ditaksir Perlu Modal Kerja Rp330 T Buat Ekspor Batu Bara Cs - Dua hari yang lalu
- Benahi Sistem Pajak, Coretax Nonaktif Sementara 5-8 Juni 2026 - Tiga hari yang lalu
- DJP Catat Pelaporan SPT Capai 13,59 Juta hingga 31 Mei 2026 - Empat hari yang lalu
- 6 Desakan Pengusaha Tambang & Sawit Saat Ekspor 1 Pintu Berlaku - Empat hari yang lalu
Berita utama terbaru:
- Djaka Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Suap Blueray
- Ekonom Beber 5 Dampak Jika Rupiah Tetap Bertahan di Rp18.000/US$
- Industri Nikel Tunggu Tugas DSI: Offtaker Tunggal atau Broker?
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menelusuri detail di platform Berita Mediatama Indonesia.