222 SPPG Resmi Difungsikan untuk Wilayah 3T di Indonesia, Banyak Dipakai dan Aman

222 SPPG Resmi Difungsikan untuk Wilayah 3T di Indonesia, Banyak Dipakai dan Aman
Foto: 222 SPPG Resmi Difungsikan untuk Wilayah 3T di Indonesia, Banyak Dipakai dan Aman. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menyelesaikan pembangunan 222 gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 30 provinsi. Proyek ini juga mencakup wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Indonesia.

Menurut Menteri Dody, penentuan lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian PU berperan dalam survei kesiapan lahan dan memperlancar proses pembangunan agar sesuai dengan target yang ditentukan.

Ia menambahkan bahwa proses serah terima aset kepada BGN sedang berlangsung. Sebelum secara resmi diserahkan, BGN kemungkinan akan melakukan inspeksi untuk memastikan setiap fasilitas SPPG siap beroperasi.

"Saat ini sedang berproses serah terima dengan BGN. Mungkin BGN akan mengecek satu per satu. Tapi secara utuh sudah selesai semua," jelasnya dalam Media Briefing Update Infrastruktur di Jakarta, Jumat (5/6).

Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan pimpinan baru BGN agar memastikan semua SPPG dapat dimanfaatkan dan dioperasikan secara optimal. Kehadiran fasilitas ini diharapkan memperluas jangkauan layanan makanan bergizi ke masyarakat, termasuk di daerah yang sulit diakses.

Pembangunan SPPG di wilayah 3T, termasuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini dan PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertujuan memenuhi kebutuhan layanan gizi mendesak. SPPG Wini dibangun di lahan seluas 1.408,63 m² di Kabupaten Timor Tengah Utara, sementara SPPG Motamasin berdiri di atas lahan seluas 1.469,12 m² di Kabupaten Malaka.

Detail Lainnya dari Proses Pembangunan

Dalam proses pembangunannya, Kementerian PU melakukan survei terhadap lahan yang ada. Ini bertujuan memastikan bahwa tanah yang disediakan siap untuk konstruksi tepat waktu.

  • Lokasi Strategis: SPPG ditempatkan di lokasi yang strategis berdasarkan kebutuhan layanan gizi di daerah tersebut.
  • Akses 3T: Penempatan juga mempertimbangkan wilayah yang selama ini mengalami akses terbatas untuk mendapatkan layanan gizi memadai.

Pembangunan ini menyoroti pentingnya pelayanan gizi terutama di wilayah yang sebelumnya kekurangan akses. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

```

Artikel terkait

Rekomendasi