Persoalan hak asuh anak setelah perceraian seringkali dianggap sebagai pertarungan antara orang tua. Namun, yang seharusnya menjadi fokus utama adalah kepentingan anak itu sendiri. Perspektif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan bahwa setiap keputusan terkait anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka.
Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang tepat dalam kasus hak asuh. Kesalahan dalam putusan dapat berdampak besar pada pemenuhan hak anak yang dilindungi oleh negara. Dia menambahkan bahwa banyak pihak masih melihat sengketa hak asuh semata sebagai konflik orang tua, padahal hal ini menyangkut masa depan sang anak, mencakup aspek psikologis, pendidikan, dan perkembangan mereka.
Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri menjamin hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14. Anak tetap berhak untuk mendapatkan pengasuhan dari orang tua kecuali ditemukan alasan hukum yang sah untuk pemisahan tersebut. Setiap klaim dan tuduhan dalam sengketa hak asuh harus bisa dibuktikan dengan mekanisme hukum yang ada, bukan sekadar opini tanpa bukti yang kuat.
Sebagai contoh, kasus yang melibatkan Mirna Novita di Bali memunculkan berbagai tuduhan, dari masalah keyakinan agama, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga lingkungan pengasuhan. Menurut Jeny, semua tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan data dan bukti yang sah sebelum dijadikan landasan dalam keputusan hukum. "Jika yang dipertaruhkan adalah anak, tidak ada yang biasa. Jika salah putus, anaklah yang kalah besar, haknya dicabut, masa depannya hancur," ucap Jeny di Jakarta, dikutip Jumat (5/6).
Anak-anak juga memiliki hak dilindungi dari diskriminasi, pelabelan negatif, dan kekerasan psikologis. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, dalam setiap perselisihan hak asuh, suara anak seharusnya menjadi pertimbangan yang signifikan.
```