Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka, Ungkap 123 Kasus Pencurian Mengejutkan Mei 2026

Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka, Ungkap 123 Kasus Pencurian Mengejutkan Mei 2026
Foto: Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka, Ungkap 123 Kasus Pencurian Mengejutkan Mei 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pada Mei 2026, Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap 137 tersangka dalam 123 kasus pencurian. Kolaborasi antara Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran menghasilkan pengungkapan kejahatan 3C yang terdiri dari curat, curas, dan curanmor, dengan menyita total 331 barang bukti.

Pengumuman ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Sumsel pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Acara tersebut dipimpin oleh AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, didampingi oleh paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim Polres jajaran.

Detail kasus:

  • Kecurian dengan pemberatan mendominasi dengan 89 kasus.
  • Curanmor dilaporkan dalam 20 kasus.
  • Pencurian dengan kekerasan tercatat sebanyak 14 kasus.

Dalam konferensi pers, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menyampaikan, "Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti."

Berbagai barang bukti yang berhasil disita mencakup kendaraan roda empat dan dua, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin, serta peralatan pembongkaran. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam dari para tersangka.

Berdasarkan distribusi area, Polrestabes Palembang mencatat jumlah laporan tertinggi dengan 37 laporan polisi. Diikuti oleh Polres Lahat dengan 14 laporan, Polres Muratara dengan 11 laporan, serta masing-masing 8 laporan dari Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI.

AKBP Sofwan menambahkan, aksi pembobolan rumah kosong menjadi salah satu modus operandi para pelaku. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor menjadi fokus penanganan karena menjadi pemasalahan utama di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini ditopang oleh peran aktif Tim Unit Reaksi Cepat (URC), yang bertugas merespons cepat laporan masyarakat. "Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Sofwan.

Catatan penting lainnya:

  • 60 persen tersangka adalah residivis.
  • Para pelaku baru ditemukan ikut beraksi akibat pengaruh residivis.

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, menyatakan komitmen untuk meningkatkan upaya preventif dan represif guna menjaga keamanan masyarakat. "Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Sumsel berupaya agar masyarakat merasa kehadiran Polri yang responsif dan tegas dalam menjaga keamanan. "Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan," pungkas Nandang.

Artikel terkait

Rekomendasi