Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa PT YAT, sebagai penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif. PT YAT terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik yang mencapai nilai Rp1 triliun.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik ini semula ditujukan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT," ungkap Syarief.
Selain itu, Syarief juga mengungkapkan bahwa Dadan bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. "Yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," tambahnya.
Pengadaan Barang Lain yang Tidak Sesuai:
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Semuanya sudah terealisasi oleh BGN meskipun diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan barang-barang tersebut.
Kasus pengadaan motor listrik ini menjadi perhatian publik. Eksistensi dealer atau bengkel yang tidak aktif mengundang tanda tanya soal pelaksanaan proyek ini. Adanya aksi mark up menunjukkan adanya indikasi korupsi yang serius dalam proyek ini.
Baca artikel lebih lengkap mengenai kronologi dan permasalahan terkait kasus ini di sumber berita terpercaya. Dadan Hindayana dan pihak terkait sedang menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi MBG.
Kejagung berharap dengan pengungkapan kasus ini, praktik-praktik korupsi serupa dapat dicegah ke depannya. Karakteristik tidak aktifnya dealer atau bengkel menjadi salah satu faktor penting dalam menilai kelayakan vendor di masa mendatang.