Pengacara Silmy Karim Bantah Kabar Sulit Dihubungi, Panggilan Penyidik Diklaim Tidak Pernah Diterima

Pengacara Silmy Karim Bantah Kabar Sulit Dihubungi, Panggilan Penyidik Diklaim Tidak Pernah Diterima
Foto: Pengacara Silmy Karim Bantah Kabar Sulit Dihubungi, Panggilan Penyidik Diklaim Tidak Pernah Diterima. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Pengacara Silmy Karim, eks Wakil Menteri Imigrasi, membantah kliennya sulit dihubungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengatakan tidak pernah menerima panggilan dari penyidik. Silmy, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Achram, salah satu kuasa hukum Silmy, menjelaskan bahwa kliennya saat itu sedang menjalani agenda lain ketika KPK mencarinya. "Saat berita tersebar bahwa beliau dicari, klien saya sedang melanjutkan kegiatan seperti biasa, sehingga tidak tahu dan merasa kaget," kata Achram di kediaman Silmy Karim yang sedang digeledah oleh KPK.

Sahala Siahaan, pengacara lain dari Silmy, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa narasi yang berkembang bisa menimbulkan kesan Silmy sedang menghindar. Dia menekankan bahwa kliennya tidak pernah menerima panggilan resmi dari KPK terkait kasus tersebut.

Pengembangan Kasus Pemerasan Izin Tinggal

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026 dan menahan belasan orang dari kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kasus ini mengungkap bahwa Silmy, saat menjadi Dirjen Imigrasi, diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang guna memperlancar proses izin tinggal WNA. Jika tidak dipenuhi, pengurusan izin akan dipersulit.

Dalam periode 2022-2026, para pelaku disebut menerima setidaknya Rp145,5 miliar melalui berbagai cara, termasuk tunai dan transfer bank. "Setiap minggunya, salah satu tersangka, Saudara SK, diperkirakan menerima Rp100 juta," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Daftar Tersangka dan Pasal Hukuman

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk:

  • Silmy Karim, Eks Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi
  • Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal
  • Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo, Kasubdit Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal

Mereka didakwa melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

```

Artikel terkait

Rekomendasi