Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan penggunaan rekening office boy (OB) untuk menampung uang haram. Pengungkapan kasus ini memaparkan metode sistemik yang dilakukan oleh para tersangka.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dalam periode 2022-2026.
Penggunaan Rekening OB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan bahwa aliran dana mencurigakan terdeteksi dari laporan PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas. Tercatat ada 96 rekening yang digunakan dengan total transaksi mencapai Rp366,7 miliar antara 2019-2025. Salah satu pelaku, Gusti Bernardiansyah, diketahui membuat rekening OB untuk menyimpan uang hasil pemerasan.
Peran Silmy Karim
Silmy Karim, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, diduga memerintahkan biaya tambahan untuk pengurusan izin tinggal WNA. Silmy mendapatkan sekitar Rp100 juta setiap minggu dari hasil pemerasan ini.
Proses Pemerasan Sistemik
Instruksi pemerasan datang dari Silmy kepada Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal. Jaya kemudian mengarahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji agar memfasilitasi pengumpulan uang haram tersebut. Struktur pemerasan ini berjalan dari tingkat bawah hingga ke level atas birokrasi imigrasi.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Silmy Karim, Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Para tersangka ditahan untuk tahap awal selama 20 hari. Mereka didakwa dengan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.