Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan kesiapan mereka untuk melindungi saksi, pelapor, dan ahli yang terlibat dalam pengungkapan dua kasus korupsi besar. Fokus utama adalah kasus pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung dan kasus izin tinggal warga negara asing yang ditangani oleh KPK.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pentingnya perlindungan ini. Dia menyebut, keberanian sangat diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi. Negara harus memberikan perlindungan agar proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, serta Justice Collaborator terkait informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi MBG dan WNA Imipas," ujar Susilaningtias dalam pernyataannya pada Jumat, 5 Juni 2026. Kasus MBG sangat disorot karena berdampak luas bagi publik, sehingga perlindungan saksinya harus diperkuat sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 2014.
Tantangan Proses Penegakan Hukum
Menurut Susilaningtias, perlindungan ini krusial untuk memastikan proses hukum tidak terganggu ancaman atau intimidasi dari pihak manapun. Hal ini berlaku terutama bagi mereka yang berani membeberkan informasi terkait kasus MBG dan imigrasi.
Dia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dua kasus ini untuk tidak takut berpartisipasi. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam memperjuangkan proses hukum yang adil dan transparan.
"LPSK berharap masyarakat yang memiliki informasi penting tentang kasus ini dapat berpartisipasi dalam pengungkapannya," imbuh Susilaningtias. LPSK berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan memastikan keamanan para pelapor.
Kasus ini termasuk dalam sorotan publik lantaran melibatkan dimensi yang luas dan kepentingan nasional. LPSK berusaha untuk membangun kepercayaan publik dengan menyediakan ruang aman bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran.