Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan pembelaan terkait tuduhan keterkaitan kebijakan kementeriannya dengan investasi raksasa teknologi. Nadiem secara tegas membantah adanya hubungan antara penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan kucuran dana dari Google ke Gojek.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pendiri Gojek ini saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, yang menghadirkan Nadiem untuk mengklarifikasi berbagai tudingan jaksa.
Dugaan Motif di Balik Pengadaan Laptop
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti terbitnya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai standarisasi pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Jaksa mencurigai bahwa penetapan spesifikasi Windows tersebut hanyalah sebuah strategi awal untuk memuluskan penggunaan Chrome OS milik Google di masa mendatang.
Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa pada tahun yang sama, Google menyuntikkan dana investasi sebesar US$59,9 juta ke dalam perusahaan Gojek. Jaksa menduga ada kesepakatan terselubung yang menjanjikan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek kementerian sebagai imbalan atas investasi tersebut.
Nadiem Makarim merespons pertanyaan jaksa dengan bantahan yang sangat lugas mengenai adanya konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan Permendikbud sama sekali tidak memiliki hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan aktivitas investasi Google.
Rincian argumen yang disampaikan dalam persidangan terkait investasi tersebut:
- Tujuan Investasi Google: Modal yang disuntikkan Google bertujuan murni untuk menghindari terjadinya dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham Gojek akibat masuknya investor-investor baru.
- Konteks Pendanaan: Pada saat itu, Gojek sedang dalam periode pendanaan yang diikuti oleh banyak investor lain secara bersamaan, sehingga Google perlu menambah modal untuk mempertahankan posisi sahamnya.
- Kelaziman Bisnis: Langkah Google tersebut diklaim sebagai tindakan korporasi yang sangat umum dan lazim terjadi di dunia investasi startup berskala global.
- Kesaksian Petinggi Google: Pernyataan Nadiem diperkuat oleh kesaksian yang sebelumnya telah diberikan oleh para petinggi Google Asia Pasifik di hadapan majelis hakim.
Nadiem menjelaskan bahwa posisi Google saat itu hanyalah mengikuti putaran pendanaan yang sedang berlangsung agar saham mereka tidak tergerus. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan keputusan bisnis profesional dari pihak Google yang tidak dipengaruhi oleh jabatan politiknya di pemerintahan.
Kesaksian Pihak Google di Persidangan
Guna memperkuat argumennya, Nadiem merujuk pada keterangan yang telah disampaikan oleh Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific. Selain itu, mantan Wakil Presiden Google, Caesar Sengupta, juga telah memberikan penjelasan serupa dalam rangkaian persidangan sebelumnya.
Kedua petinggi perusahaan teknologi dunia tersebut telah mengonfirmasi bahwa investasi mereka murni didasari atas rasa percaya terhadap prospek masa depan Gojek. Dana jutaan dolar tersebut dialokasikan sebagai bentuk komitmen jangka panjang perusahaan di tengah serbuan modal dari investor kompetitor lainnya.
Informasi mengenai tokoh-tokoh penting dalam persidangan ini dapat dirangkum sebagai berikut:
| Nama Tokoh | Jabatan/Peran | Poin Penjelasan dalam Sidang |
|---|---|---|
| Nadiem Makarim | Terdakwa / Eks Mendikbudristek | Membantah korelasi kebijakan Chromebook dengan investasi Google. |
| Scott Beaumont | President of Google Asia Pacific | Menyatakan investasi dilakukan untuk menjaga nilai saham di Gojek. |
| Caesar Sengupta | Eks Wakil Presiden Google | Menjelaskan investasi adalah bukti kepercayaan pada ekosistem Gojek. |
Tabel di atas merangkum posisi masing-masing pihak yang telah memberikan klarifikasi mengenai tudingan adanya motif investasi di balik kebijakan pengadaan alat belajar digital. Penjelasan para saksi ahli dan praktisi bisnis ini menjadi poin krusial dalam pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa.
Perdebatan Mengenai Chrome OS
Persidangan ini juga diwarnai dengan perdebatan yang cukup alot antara tim jaksa dan Nadiem mengenai siapa sebenarnya pihak yang menentukan penggunaan Chrome OS. Jaksa berupaya membuktikan bahwa ada pengaruh kuat dari level menteri dalam mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop ke arah produk Google.
Nadiem sebelumnya sempat mengklaim bahwa segala urusan teknis terkait aturan pengadaan Chromebook sebenarnya ditandatangani di tingkat Direktur Jenderal (Dirjen). Menurutnya, tanggung jawab operasional dan teknis mengenai spesifikasi perangkat tidak berada langsung di bawah kendali meja menteri pada saat itu.
Selain isu Chromebook, jaksa juga sempat menanyakan perihal perekrutan sejumlah individu seperti Jurist Tan dan Ibam di lingkungan kementerian. Nadiem secara terbuka mengakui keberadaan mereka dan memberikan penjelasan mengenai latar belakang serta kompensasi yang diberikan kepada para staf tersebut selama bertugas.
Dalam keterangan penutupnya, Nadiem kembali menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambilnya selama menjabat didasarkan pada profesionalitas. Ia menganggap tuduhan bahwa dirinya mencari keuntungan pribadi melalui kebijakan kementerian adalah sebuah kekeliruan yang tidak didasarkan pada fakta bisnis yang sebenarnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik terus memantau jalannya persidangan untuk melihat bagaimana majelis hakim akan menilai pertentangan argumen antara jaksa dan pembelaan dari pihak Nadiem Makarim.