Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sapaan Ibam, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook hari ini, Selasa (12/5/2026). Ibam merupakan konsultan teknologi informasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terseret dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, sebelumnya telah menetapkan jadwal agenda vonis tersebut pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan penundaan sidang selama dua pekan diambil agar majelis hakim memiliki waktu yang cukup untuk menyusun draf putusan secara komprehensif.
"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," tutur Purwanto S Abdullah dalam persidangan sebelumnya pada akhir April lalu.
Tuntutan Berat dari Jaksa Penuntut Umum
Kasus ini menarik perhatian publik karena tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tergolong sangat tinggi bagi seorang konsultan. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara kepada Ibam atas keterlibatannya dalam korupsi tersebut.
Selain ancaman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh Ibam, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Berikut adalah rincian tuntutan finansial dan yuridis yang dihadapi oleh Ibrahim Arief dalam persidangan ini:
Daftar tuntutan hukum yang diajukan jaksa terhadap Ibrahim Arief:
- Hukuman pokok berupa penjara selama 15 tahun berdasarkan pembuktian di persidangan.
- Denda administratif senilai Rp1 miliar yang bersifat wajib untuk dibayarkan kepada negara.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar untuk menutupi kerugian keuangan negara.
- Subsider hukuman 7 tahun 6 bulan penjara jika uang pengganti tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa.
- Dakwaan pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Tuntutan tersebut diberikan karena jaksa meyakini bahwa Ibam telah melakukan pelanggaran serius sesuai dengan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. Hingga saat ini, status penahanan Ibam masih sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berada di rutan.
Kondisi Kesehatan dan Pengawasan Kejaksaan
Status Ibam sebagai tahanan kota diputuskan oleh otoritas terkait setelah mempertimbangkan riwayat medis penyakit jantung kronis yang dideritanya. Keputusan ini diambil demi memastikan terdakwa tetap bisa mengikuti proses hukum tanpa membahayakan kondisi fisiknya.
Meski berada di luar jeruji besi, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan sang konsultan. Pihak kejaksaan menyatakan telah memasang alat detektor khusus pada tubuh Ibam guna memantau posisinya setiap saat agar tidak melarikan diri.
Dukungan Moral dari Nadiem Makarim
Menjelang sidang putusan ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan pernyataan yang menunjukkan dukungan morilnya kepada Ibam. Nadiem menyebut Ibam sebagai salah satu anak muda yang memiliki bakat luar biasa dan dedikasi tinggi selama bekerja dengannya.
Nadiem juga meyakini bahwa mantan staf ahlinya tersebut sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi atau aliran dana dari proyek Chromebook tersebut. Ia merasa prihatin dengan posisi yang menimpa Ibam saat ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan memonitor keputusan besok," ungkap Nadiem saat ditemui di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem menaruh harapan besar pada nurani majelis hakim saat membacakan vonis nantinya. Ia berdoa agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta persidangan yang objektif serta memberikan jalan terbaik bagi Ibam dan keluarganya.
Sidang hari ini akan menjadi penentu nasib Ibrahim Arief dalam kasus yang telah menyita perhatian dunia pendidikan dan teknologi nasional. Publik kini menanti apakah hakim akan mengabulkan tuntutan berat jaksa atau memberikan vonis yang lebih ringan sesuai dengan pembelaan terdakwa.