Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi telah mengumumkan jadwal Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk program Sekolah Swasta Gratis (SSG) tahun ajaran 2026. Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Berdasarkan informasi resmi, para siswa yang berhasil lolos seleksi dalam program ini tidak akan dikenakan biaya operasional pendidikan sama sekali. Hal tersebut mencakup pembebasan biaya uang pangkal, iuran rutin bulanan, hingga Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya sekolah tersebut demi meringankan beban masyarakat. Proses pendaftaran sendiri akan dibagi menjadi dua tahap atau gelombang dengan kuota yang telah ditentukan.
Pada gelombang pertama, kuota yang disediakan mencapai 70 persen dari total daya tampung kelas awal di masing-masing sekolah. Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka untuk mengisi sisa daya tampung sebesar 30 persen.
Prosedur Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026
Bagi orang tua yang berminat mendaftarkan putra-putrinya, proses pendaftaran dilakukan secara luring atau offline. Calon peserta didik harus datang langsung ke sekolah tujuan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Penting bagi pendaftar untuk memperhatikan jadwal, kriteria seleksi, serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar. Berikut adalah rincian jadwal lengkap untuk pendaftaran gelombang pertama dan kedua.
Jadwal Pelaksanaan PMB Gelombang 1 :
- Pendaftaran, verifikasi berkas fisik, dan proses seleksi: Tanggal 15 hingga 29 Juni 2026 (pukul 08.00-16.00 WIB) serta 30 Juni 2026 (pukul 08.00-12.00 WIB).
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
- Proses daftar ulang bagi siswa yang diterima: 2 sampai 3 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.
Setelah gelombang pertama usai, pemerintah akan membuka kembali pendaftaran untuk tahap selanjutnya jika kuota masih tersedia. Pastikan untuk memantau waktu pendaftaran agar tidak terlewat.
Jadwal Pelaksanaan PMB Gelombang 2 :
- Pendaftaran, verifikasi dokumen, dan proses seleksi: 8 Juli 2026 (pukul 08.00-16.00 WIB) dan 9 Juli 2026 (pukul 08.00-12.00 WIB).
- Pengumuman hasil seleksi akhir: 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
- Proses daftar ulang: 10 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.
Seluruh prosedur seleksi dan pendaftaran ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini.
Syarat Umum Pendaftaran
Calon murid diwajibkan untuk tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Batas maksimal penerbitan KK tersebut adalah paling lambat tanggal 15 Juni 2025.
Selain itu, calon peserta didik tidak diperbolehkan sedang terdaftar di jenjang pendidikan yang sama pada sekolah lain saat mendaftar. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan ketidakterdaftaran tersebut.
Peserta yang telah dinyatakan diterima di Sekolah Swasta Gratis wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah tujuan. Kedisiplinan terhadap aturan sekolah menjadi syarat mutlak bagi setiap murid baru.
Ketentuan Batas Usia Calon Murid
Penentuan usia calon peserta didik didasarkan pada tanggal 1 Juli 2026 sebagai titik acuan perhitungan. Setiap jenjang pendidikan memiliki kriteria batas usia yang berbeda-beda untuk menjamin pemerataan akses pendidikan.
Rincian batas usia untuk masing-masing jenjang pendidikan :
| Jenjang Sekolah | Syarat Usia Minimal/Maksimal |
|---|---|
| Sekolah Dasar (SD) | Minimal 6 tahun, atau 5 tahun 6 bulan bagi yang memiliki bakat/kecerdasan istimewa (dengan rekomendasi psikolog). |
| SDLB (Disabilitas) | Minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. |
| SMP / SMPLB | Maksimal 15 tahun (Reguler) atau 18 tahun (Disabilitas) serta telah lulus SD/sederajat. |
| SMA / SMALB | Maksimal 21 tahun (Reguler) atau 24 tahun (Disabilitas) serta telah lulus SMP/sederajat. |
| SMK | Maksimal 21 tahun (Reguler) atau 24 tahun (Disabilitas) serta telah lulus SMP/sederajat. |
Data di atas menunjukkan fleksibilitas usia bagi anak-anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak. Untuk tingkat SD, sekolah akan memprioritaskan calon murid yang sudah menginjak usia 7 tahun terlebih dahulu.
Sistem dan Aturan Seleksi
Sistem seleksi akan diterapkan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang tersedia di sekolah tersebut. Metode seleksi berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan yang dipilih oleh calon murid.
Untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar (SD), faktor utama seleksi adalah urutan usia dari yang tertua ke termuda. Jika terdapat kesamaan usia pada tingkat SD, maka waktu pendaftaran akan menjadi penentu posisi seleksi.
Sementara itu, seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK menggunakan kombinasi antara nilai akademik dan faktor usia. Penilaian akademik memiliki pengaruh besar terhadap peluang diterimanya calon peserta didik di sekolah pilihan.
Komposisi pembobotan nilai untuk SMP, SMA, dan SMK :
- Rerata nilai rapor murni dari semester-semester sebelumnya memiliki bobot sebesar 70 persen.
- Rerata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari total penilaian.
- Jika terdapat nilai akhir yang sama, maka seleksi akan diprioritaskan bagi calon murid dengan usia yang lebih tua.
Pada jenjang SMP, mata pelajaran yang dihitung dalam nilai rapor adalah Pendidikan Pancasila/PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPAS. Rapor yang digunakan mencakup 5 semester terakhir dari kelas 4 hingga kelas 6 semester satu.
Sedangkan untuk SMA dan SMK, mata pelajaran yang dievaluasi mencakup Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris. Penilaian diambil dari rapor kelas 7 hingga kelas 9 semester satu.
Ketentuan Penting Daftar Ulang
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya apa pun. Sekolah dilarang keras menerima atau meminta imbalan uang dari orang tua maupun wali calon murid.
Calon murid yang dinyatakan lolos wajib melakukan proses daftar ulang secara langsung di sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditetapkan. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid dianggap telah mengundurkan diri secara otomatis.
Ada konsekuensi tertentu bagi siswa yang sudah melakukan daftar ulang di program Sekolah Swasta Gratis. Mereka tidak diperbolehkan lagi mengikuti PMB di sekolah negeri atau program PMB Bersama lainnya pada tahun berjalan maupun tahun depan.
Selain itu, bagi mereka yang diterima namun memutuskan untuk tidak melakukan daftar ulang, hak mereka untuk mendaftar di sekolah swasta gratis lainnya akan hangus. Oleh karena itu, pertimbangan matang sangat diperlukan sebelum memilih sekolah tujuan.
Daftar Sekolah yang Berpartisipasi
Terdapat total 103 sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta yang ikut serta dalam program sekolah gratis ini. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di berbagai wilayah administratif dan mencakup semua jenjang pendidikan.
Daftar lengkap mengenai nama-nama sekolah dan lokasinya dapat diakses melalui kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan lokasi sekolah terdekat.
Update informasi terkini mengenai PMB Sekolah Swasta Gratis 2026 dapat dipantau melalui media sosial resmi. Akun Instagram @disdikdki dan @officialpmbdki menjadi rujukan utama bagi wali murid untuk mendapatkan kabar terbaru.
Dengan adanya program ini, diharapkan angka putus sekolah di Jakarta dapat ditekan dan kualitas pendidikan semakin merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan teliti sebelum masa pendaftaran dimulai.