Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Kasus Sritex: Masih Kami Pelajari

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Kasus Sritex: Masih Kami Pelajari
Foto: Ilustrasi Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Kasus Sritex: Masih Kami Pelajari.
Ukuran teks

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberikan tanggapan terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Sritex. Instansi penegak hukum ini menyatakan sedang melakukan peninjauan mendalam terhadap hasil persidangan tersebut sembari tetap mengedepankan sikap hormat terhadap otoritas keputusan pengadilan.

Adapun ketiga sosok yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Supriyatno yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jateng, serta Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB. Selain kedua pimpinan bank tersebut, majelis hakim juga membebaskan Dicky Syahbandinata yang menduduki posisi sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap poin yang tertuang dalam putusan majelis hakim tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Anang saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai langkah hukum selanjutnya pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini belum bisa mengambil sikap atau tindakan hukum secara definitif terkait pembebasan para terdakwa tersebut. Hal ini dikarenakan tim jaksa masih membutuhkan waktu untuk menelaah secara saksama dan menyeluruh terhadap isi dokumen vonis yang dijatuhkan kepada Supriyatno dan kawan-kawan.

Proses analisis mendalam terhadap salinan putusan lengkap menjadi syarat mutlak bagi tim JPU sebelum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan. Menurut Anang, hasil kajian terhadap pertimbangan hakim tersebut nantinya akan menjadi landasan utama bagi jaksa dalam menentukan langkah yang sesuai dengan koridor ketentuan hukum berlaku.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus sehingga memutuskan untuk memvonis bebas ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum. Para terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah melakukan intervensi atau campur tangan secara langsung dalam proses penyetujuan permohonan kredit yang diajukan oleh PT Sritex.

Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan para terdakwa dalam memengaruhi analisis kredit saat proses pengajuan pinjaman berlangsung. Selain itu, unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dituduhkan terkait permohonan kredit tersebut juga dianggap tidak terpenuhi selama proses pembuktian di persidangan.

Nasib berbeda justru dialami oleh dua petinggi PT Sritex, yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang sama ini. Keduanya tidak mendapatkan vonis bebas seperti para petinggi perbankan, melainkan dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat oleh majelis hakim.

Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi sanksi pidana selama 12 tahun penjara, sementara saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto, mendapatkan hukuman yang lebih tinggi yakni mencapai 14 tahun penjara. Berikut adalah rangkuman data mengenai status hukum para terdakwa utama dalam kasus korupsi yang melibatkan fasilitas kredit PT Sritex tersebut:

Nama Terdakwa Jabatan / Afiliasi Putusan Hakim Lama Hukuman
Supriyatno Direktur Utama Bank Jateng Vonis Bebas -
Yuddy Renaldi Eks Direktur Utama Bank BJB Vonis Bebas -
Dicky Syahbandinata Kadiv Korporasi Bank BJB Vonis Bebas -
Iwan Kurniawan Lukminto Eks Bos Sritex Bersalah 12 Tahun Penjara
Iwan Setiawan Lukminto Eks Bos Sritex Bersalah 14 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen legal diterima. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang diajukan oleh jaksa selama ini.

Berita mengenai putusan ini menarik perhatian publik karena melibatkan institusi perbankan daerah yang cukup besar serta salah satu raksasa industri tekstil di Indonesia. Publik kini menanti langkah apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung, apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain kasus Sritex, Kejaksaan Agung juga diketahui tengah menangani berbagai kasus besar lainnya seperti dugaan pencucian uang yang melibatkan oknum mantan pejabat pengadilan hingga kasus korupsi komoditas tertentu. Profesionalisme tim jaksa dalam menghadapi dinamika vonis bebas di pengadilan tingkat pertama ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum korupsi ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi