Prabowo Gaungkan Pasal 33: Koperasi Jadi Solusi Ekonomi Rakyat Terbaru 2026

Prabowo Gaungkan Pasal 33: Koperasi Jadi Solusi Ekonomi Rakyat Terbaru 2026
Foto: Prabowo Gaungkan Pasal 33: Koperasi Jadi Solusi Ekonomi Rakyat Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan arah ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pandangannya, koperasi merupakan instrumen krusial dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kokoh dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah konkret yang diambil pemerintah adalah dengan menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh penjuru tanah air. Upaya ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian di tingkat desa serta menjadi garda terdepan dalam meningkatkan taraf hidup warga.

Menghidupkan Kembali Marwah Pasal 33 UUD 1945

Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung di Gedung Pancasila, Jakarta, pada Senin (1/6/2026), Presiden Prabowo menekankan bahwa cetak biru ekonomi Indonesia sudah sangat jelas. Ia merujuk pada visi para pendiri bangsa yang telah menuangkan prinsip ekonomi nasional secara eksplisit di dalam konstitusi.

Presiden menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama dengan landasan asas kekeluargaan. Struktur ini menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu guna mencapai kesejahteraan yang merata.

Koperasi, menurut Prabowo, harus segera dibangkitkan dan diperkuat perannya dalam ekosistem ekonomi saat ini. Beliau memandang koperasi bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan alat perjuangan untuk membebaskan rakyat dari jerat kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi.

Adapun rincian poin-poin utama dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi rujukan Presiden adalah sebagai berikut:

  • Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam merancang setiap kebijakan ekonomi agar tetap berpihak pada rakyat kecil. Prabowo juga kerap menyuarakan kegelisahannya terhadap dominasi sistem ekonomi yang kurang memihak pada kepentingan nasional.

Kritik terhadap Neoliberalisme dan Penguatan Desa

Dalam sebuah kesempatan di Nganjuk, Jawa Timur, saat meresmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Prabowo melontarkan kritik tajam terhadap konsep ekonomi neoliberal. Menurutnya, sistem pasar bebas yang tidak terkendali cenderung hanya memberikan panggung bagi para pemilik modal besar atau konglomerasi.

Ia memperingatkan bahwa tanpa perlindungan negara dan penguatan koperasi, kekayaan rakyat akan tersedot ke luar negeri dan tidak dinikmati oleh masyarakat lokal. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa penguatan ekonomi desa melalui koperasi menjadi prioritas utama dalam masa jabatannya.

Target ambisius pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih bukan hanya sekadar angka, melainkan strategi integrasi ekonomi. Koperasi-koperasi ini juga diproyeksikan untuk mendukung produktivitas di 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih yang tersebar di wilayah pesisir Indonesia.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, turut menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjalankan tiga fungsi strategis yang saling berkaitan. Ketiga fungsi ini bertujuan memangkas rantai distribusi yang selama ini merugikan produsen kecil dan konsumen di tingkat desa.

Tiga fungsi utama dari kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tersebut meliputi:

  • Penyalur Barang: Menjadi distributor produk dari BUMN maupun swasta agar masyarakat desa mendapatkan harga yang lebih terjangkau tanpa melalui banyak perantara.
  • Pembeli Hasil Produksi (Offtaker): Bertindak sebagai pembeli gabah, hasil hortikultura, hingga perikanan milik warga desa dengan jaminan harga yang adil dan penggunaan merek kolektif.
  • Pusat Pemasaran Produk Lokal: Menghimpun dan memasarkan hasil kerajinan serta kuliner rumah tangga yang selama ini sering terkendala masalah pemasaran dan perlindungan merek.

Melalui ketiga fungsi tersebut, diharapkan kemandirian ekonomi desa dapat terwujud secara bertahap. Koperasi akan berperan sebagai jembatan yang menghubungkan potensi desa dengan pasar yang lebih luas secara lebih efisien.

Tantangan Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto

Meskipun memiliki peran strategis dalam konstitusi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kontribusi koperasi terhadap ekonomi nasional masih memerlukan kerja keras. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan angka yang masih cukup tertinggal dibandingkan sektor usaha lainnya.

Ketua Dewan Pengawas Dekopin, Said Abdullah, sempat menyoroti bahwa volume usaha koperasi baru menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional. Angka ini dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan pencapaian koperasi di negara-negara yang sering dianggap sebagai penganut sistem kapitalis.

Berikut adalah data perbandingan kontribusi koperasi terhadap PDB di berbagai negara dibandingkan dengan Indonesia:

Negara Kontribusi Koperasi terhadap PDB
Selandia Baru 20%
Belanda & Prancis 18%
Jerman 6%
Amerika Serikat 5%
Indonesia 0,97%

Data di atas menunjukkan adanya ketimpangan yang nyata antara cita-cita ekonomi Pancasila dengan realisasi pertumbuhan koperasi di tanah air. Said menegaskan bahwa koperasi seharusnya menjadi perwujudan konkret dari gagasan Mohammad Hatta yang jauh lebih kuat dari saat ini.

Rully Indrawan, seorang pengamat koperasi, memberikan catatan penting bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi. Menurutnya, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah menyinergikan kebijakan antar-kementerian agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ia menekankan perlunya sistem yang tersentralisasi namun tetap memiliki model bisnis yang adaptif dan jelas di tingkat lapangan. Dengan keberpihakan kebijakan yang konsisten dari kepemimpinan Prabowo, Rully optimis bahwa koperasi bisa menjadi pilar ekonomi yang sesungguhnya di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi