Resmi, Panja RUU Polri Sepakat Lulusan SMA Tetap Bisa Daftar Polisi 2026

Resmi, Panja RUU Polri Sepakat Lulusan SMA Tetap Bisa Daftar Polisi 2026
Foto: Resmi, Panja RUU Polri Sepakat Lulusan SMA Tetap Bisa Daftar Polisi 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri DPR RI secara resmi menyepakati bahwa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) tetap memiliki peluang untuk mendaftar sebagai anggota kepolisian.

Keputusan ini diambil meskipun sempat muncul usulan agar standar pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian dinaikkan menjadi lulusan sarjana atau S1.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, di Gedung DPR, Jakarta.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, serta jajaran Mabes Polri yang diwakili oleh Kadiv Hukum, Irjen Agus.

Dalam pertemuan tersebut, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, memaparkan usulan pemerintah terkait perubahan pada Pasal 21 dalam DIM nomor 26.

Pemerintah mengusulkan revisi pada sejumlah poin, mulai dari huruf D, G, H, hingga F pada ayat (1) serta ayat (2) untuk memperkuat kriteria calon anggota.

Selain itu, pemerintah juga menyarankan adanya penambahan satu ketentuan baru melalui ayat (3) agar rumusan Pasal 21 menjadi lebih komprehensif.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan setiap individu yang bergabung dengan institusi Polri memiliki kualifikasi yang jelas dan terukur sesuai perkembangan zaman.

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan terbaru untuk menjadi anggota Polri berdasarkan usulan Pasal 21 ayat (1) :

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Pancasila dan UUD 1945.
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau tingkat yang sederajat.
  • Berusia paling rendah 18 tahun saat pendaftaran.
  • Memiliki kesehatan jasmani serta rohani yang baik.
  • Tidak pernah memiliki rekam jejak dipidana penjara.
  • Memiliki sifat jujur, adil, serta berkelakuan baik di masyarakat.
  • Dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan pembentukan yang dikelola oleh Polri.

Persyaratan di atas merupakan standar dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar agar dapat mengikuti proses seleksi tahap selanjutnya.

Selain persyaratan umum tersebut, RUU ini juga memberikan ruang inklusivitas bagi masyarakat melalui ketentuan pada Pasal 21 ayat (2).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi anggota Polri.

Namun, syarat utamanya adalah mereka harus memiliki kompetensi khusus yang memang dibutuhkan oleh organisasi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas tertentu.

Terkait mekanisme teknis, pemerintah mengusulkan penambahan ayat (3) untuk memberikan fleksibilitas regulasi di masa mendatang.

Pasal ini menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan serta pembinaan anggota Polri akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Kepolisian (Perpol).

Momen diskusi sempat menghangat ketika Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti syarat pendidikan minimal pada poin huruf D.

Hinca menyampaikan bahwa saat ini berkembang aspirasi di masyarakat yang menginginkan agar level pendidikan polisi minimal mencapai jenjang sarjana (S1).

Aspirasi ini didasari oleh pandangan bahwa kualitas institusi pendidikan di Indonesia sudah semakin maju, sehingga standar rekrutmen pun dianggap perlu ditingkatkan.

Menurutnya, gagasan ini pernah juga dibahas dalam rapat kerja sebelumnya bersama Kapolri guna meningkatkan kualitas personel di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kadivkum Mabes Polri Irjen Agus memberikan penjelasan mendalam mengenai skema rekrutmen yang selama ini berjalan di internal kepolisian.

Ia menegaskan bahwa usulan terkait standar pendidikan S1 sebenarnya sudah diakomodasi melalui jalur khusus yang telah lama tersedia.

Pihak kepolisian memiliki skema Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang dikhususkan bagi para lulusan perguruan tinggi untuk menjadi perwira.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa dalam draf regulasi tetap menggunakan istilah "pembentukan" yang bersifat menyeluruh bagi calon anggota.

Istilah tersebut mencakup dua kategori utama, yakni pembentukan untuk jenjang bintara dan pembentukan untuk jenjang perwira.

Untuk jalur bintara, Polri masih memerlukan pasokan personel yang bersumber dari lulusan SMA atau sekolah menengah yang sederajat.

Struktur pembentukan anggota kepolisian secara ringkas dapat dipahami melalui tabel berikut :

Kategori Pembentukan Sumber Pendidikan Minimal Jalur Masuk
Pembentukan Bintara SMA / Sederajat Penerimaan Bintara Umum
Pembentukan Perwira Sarjana (S1) / Sederajat SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)

Tabel tersebut menunjukkan bahwa Polri telah membagi porsi rekrutmen secara proporsional sesuai dengan kebutuhan operasional di berbagai tingkatan.

Dengan tetap mempertahankan lulusan SMA, Panja RUU Polri menilai akses bagi masyarakat luas untuk mengabdi kepada negara tetap terbuka lebar.

Namun, bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi, institusi Polri juga menyediakan jalur karier yang sesuai dengan kompetensi akademisnya.

Keputusan ini sekaligus menutup perdebatan mengenai syarat pendidikan minimal dalam draf RUU Polri yang sedang digodok oleh legislatif dan eksekutif.

Selanjutnya, pembahasan RUU Polri ini akan terus berlanjut untuk menyisir pasal-pasal lain yang dianggap krusial bagi penguatan institusi kepolisian ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi