Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, baru saja menggelar pertemuan penting dengan sejumlah pejabat tinggi negara di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026). Koordinasi tersebut melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
Fokus utama pertemuan ini adalah membahas implementasi Peraturan Pemerintah terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan pengelola ekspor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap komoditas strategis nasional.
Peran Strategis DSI Hingga Akhir Tahun 2026
Dony Oskaria menjelaskan bahwa untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan menjalankan peran krusial sebagai perantara tunggal dalam aktivitas ekspor. Mandat ini diberikan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tugas utama lembaga ini adalah menutup celah kerugian negara akibat praktik kecurangan dalam perdagangan internasional. Fokus utamanya adalah mencegah terjadinya under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar serta praktik transfer pricing.
Langkah pengawasan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia :
- Mencegah manipulasi harga pada dokumen ekspor yang merugikan pendapatan negara.
- Mengawasi transaksi agar tetap sesuai dengan nilai pasar yang berlaku secara internasional.
- Memastikan seluruh devisa hasil ekspor tercatat secara akurat dan transparan.
- Membangun sistem integrasi data antara pelaku usaha dan regulator pusat.
Langkah-langkah di atas diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi sektor sumber daya alam terhadap APBN. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan tidak ada kebocoran nilai ekonomi dari setiap komoditas yang dijual ke luar negeri.
Jaminan Keamanan Kontrak bagi Pelaku Usaha
Menanggapi potensi kekhawatiran dari sektor swasta, Dony menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak akan mengganggu operasional perusahaan yang sudah berjalan. Ia memberikan jaminan bahwa seluruh kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya tetap berlaku sah.
Pelaku usaha tidak perlu cemas karena proses ekspor akan berjalan normal seperti biasanya. Syarat utamanya hanyalah perusahaan harus menjalankan transaksi secara jujur tanpa adanya praktik manipulasi harga yang merugikan negara.
Berikut adalah poin-poin jaminan yang disampaikan oleh pihak Danantara :
| Aspek Operasional | Kebijakan DSI |
|---|---|
| Kontrak Eksisting | Tetap berjalan normal sesuai kesepakatan yang dimiliki perusahaan. |
| Sistem Transaksi | Dilakukan secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| Target Pengawasan | Hanya menyasar praktik under-invoicing dan transfer pricing. |
| Masa Transisi | Berlaku hingga 31 Desember 2026 sebelum evaluasi pola baru. |
Tabel tersebut merangkum komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sambil tetap memperketat pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam transformasi pengelolaan sumber daya alam ini.
Digitalisasi dan Transparansi Publik
Saat ini, pihak Danantara tengah menyiapkan sistem digitalisasi terpadu untuk memantau seluruh transaksi sumber daya alam secara real-time. Sistem ini dirancang agar setiap transaksi dilakukan dengan nilai yang wajar dan sesuai regulasi.
Dony menambahkan bahwa masyarakat luas nantinya bisa ikut memantau dan mencermati pengelolaan ini melalui akses yang disediakan. Komitmen ini diambil agar pengelolaan kekayaan negara di bawah Danantara Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik.