Pemicu UMKM Ramai-Ramai Migrasi dari TikTok Shop dan Shopee ke Kanal Mandiri

Pemicu UMKM Ramai-Ramai Migrasi dari TikTok Shop dan Shopee ke Kanal Mandiri
Foto: Ilustrasi Pemicu UMKM Ramai-Ramai Migrasi dari TikTok Shop dan Shopee ke Kanal Mandiri.
Ukuran teks

Fenomena perpindahan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari platform belanja daring besar seperti TikTok Shop dan Shopee kini tengah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Keputusan migrasi ini disinyalir kuat akibat kenaikan biaya logistik serta potongan komisi atau take rate yang semakin memberatkan.

Beban operasional yang melonjak tersebut dianggap sangat menekan keuntungan bersih para pengusaha lokal di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang melesu. Pemerintah menyadari bahwa ekosistem perdagangan digital memerlukan penyesuaian agar tetap adil bagi semua pihak.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang revisi untuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan landasan hukum bagi perizinan, pembinaan, serta pengawasan para pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik di tanah air.

Budi menjelaskan bahwa proses revisi Permendag tersebut masih dalam tahap pembahasan mendalam sehingga detail isinya belum bisa dipublikasikan secara menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan Budi saat menghadiri peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Fokus utama dari pembaruan aturan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem digital yang melibatkan platform, penjual, hingga pembeli. Pemerintah ingin memastikan hak-hak konsumen terlindungi sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan produk lokal.

Menurut Mendag, proteksi terhadap produk asli Indonesia harus diutamakan dalam sistem promosi dan penjualan di setiap platform e-commerce. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang saling menguntungkan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak.

Mendag juga menjamin bahwa revisi Permendag 31/2023 tidak akan berbenturan dengan aturan lain yang sedang digarap oleh Kementerian UMKM. Menurutnya, platform dan penjual merupakan dua entitas yang saling membutuhkan untuk terus tumbuh secara berkelanjutan.

Terkait regulasi mengenai tarif logistik, Budi menyebutkan bahwa isu tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan bahwa draf revisi aturan ini dapat diselesaikan pada bulan Mei 2026 mendatang.

Iqbal Shoffan Shofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag turut menyoroti perilaku pelaku usaha mikro yang cenderung memilih kanal paling menguntungkan. Ia menilai perpindahan tersebut merupakan reaksi alami para pemilik modal untuk mencari efisiensi biaya usaha.

Kemendag telah melakukan koordinasi dengan berbagai pengelola pasar daring dan pemangku kepentingan untuk memonitor situasi aktual di lapangan. Tujuannya adalah menjaga agar iklim persaingan digital tetap sehat dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha.

Iqbal menekankan bahwa prinsip transparansi harus dikedepankan agar inovasi platform tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup UMKM. Dialog terbuka antara penyedia jasa dan penjual dianggap menjadi kunci untuk menjaga kondusivitas perdagangan nasional.

Kemendag juga memberikan dukungan bagi UMKM untuk memanfaatkan strategi multichannel atau omnichannel guna memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan metode ini, penjual tidak hanya bergantung pada satu platform saja, melainkan bisa menggunakan berbagai kanal digital lainnya.

Meskipun ada pergerakan seller keluar dari platform besar, Iqbal optimistis hal ini tidak akan mengganggu angka transaksi digital nasional secara drastis. Ia melihat pertumbuhan ekonomi digital dipengaruhi oleh banyak variabel makro, bukan sekadar migrasi penjual semata.

Pemerintah berjanji akan terus mengawasi perkembangan ekosistem ini secara menyeluruh untuk menjamin manfaat maksimal bagi pelaku usaha dan masyarakat. Evaluasi rutin dilakukan guna mencegah praktik usaha yang merugikan salah satu pihak dalam jangka panjang.

Beban Biaya yang Menghimpit Margin UMKM

Di balik angka pertumbuhan transaksi digital yang terlihat memukau, tekanan besar justru dirasakan oleh para pedagang di akar rumput. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Core Indonesia, menjelaskan bahwa awalnya UMKM tertarik masuk ke e-commerce karena kemudahan akses pasar global.

Dahulu, platform belanja daring menjadi solusi bagi pengusaha kecil untuk menjangkau pembeli dari wilayah yang sangat jauh dengan mudah. Hal ini dikarenakan seluruh informasi produk terkumpul dalam satu ekosistem yang bisa diakses oleh siapa saja dalam satu genggaman.

Namun, saat ini posisi tawar platform sudah sangat dominan sehingga beban biaya operasional cenderung dilemparkan sepenuhnya kepada mitra penjual. Kenaikan harga energi atau biaya logistik akibat situasi global seringkali menjadi alasan platform menaikkan biaya layanan.

Bagi pengusaha dengan selisih keuntungan yang sangat tipis, kalkulasi bisnis akan berubah ketika biaya administrasi terasa lebih tinggi daripada manfaatnya. Faisal menilai keputusan untuk keluar dari pasar daring adalah tindakan yang logis dari sudut pandang ekonomi perusahaan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa berjualan secara mandiri di luar platform raksasa juga memiliki tantangan keamanan transaksi yang cukup tinggi. Risiko penipuan dan ketidakpastian sistem pembayaran menjadi momok bagi pedagang yang tidak bernaung di bawah sistem resmi platform.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa menjembatani hubungan bisnis yang lebih adil antara penyedia layanan teknologi dan UMKM. Kerja sama yang sinergis harus dibangun agar ekosistem digital Indonesia tidak hanya dikuasai oleh segelintir pemain besar saja.

Rincian persentase biaya layanan di salah satu platform besar berdasarkan kategori produknya :

Kategori Produk Produk Ukuran Biasa Produk Ukuran Khusus
Kategori A 1,00% 2,50%
Kategori B 2,00% 3,50%
Kategori C 3,50% 5,00%
Kategori D 5,50% 7,00%
Kategori E 6,00% 7,50%
Kategori F 6,50% 8,00%
Kategori G 7,50% 9,00%
Kategori H 8,00% 9,50%
Batas Biaya Maksimum Rp40.000 Rp60.000

Tabel di atas menunjukkan beban biaya yang harus ditanggung penjual saat mengikuti program gratis ongkos kirim tertentu yang bersifat opsional. Data ini memberikan gambaran betapa bervariasinya potongan yang diambil dari setiap nilai transaksi barang.

Tantangan Digitalisasi dan Pengaruh Take Rate

Peneliti Indef, Izzudin Al Farras Adha, mengamati bahwa total potongan yang dibebankan kepada penjual bahkan bisa menyentuh angka lebih dari 20 persen. Sebelum kenaikan pada Mei 2026, terdapat sekitar sembilan jenis biaya berbeda yang harus dibayar oleh setiap seller.

Persentase potongan yang sangat besar ini dianggap melampaui batas kemampuan finansial UMKM yang marginnya sudah tergerus persaingan harga. Melemahnya daya beli masyarakat semakin memperparah kondisi ini, membuat pengusaha kecil sulit untuk sekadar bertahan hidup.

Kondisi pasar saat ini juga sangat terkonsentrasi karena hanya menyisakan dua raksasa besar, yakni Shopee serta penggabungan Tokopedia dengan TikTok Shop. Dominasi ini membuat posisi tawar penyedia layanan menjadi mutlak, sementara penjual tidak memiliki banyak pilihan alternatif.

Izzudin juga menyoroti hambatan teknis bagi UMKM yang ingin mencoba peruntungan dengan membangun situs penjualan atau toko mandiri. Dibutuhkan keahlian dalam mengelola sistem pembayaran, jasa pengiriman, hingga strategi pemasaran digital yang tidak murah dan mudah.

Tantangan terbesar bagi penjual mandiri adalah bagaimana membuat produk mereka tetap dicari atau menjadi pilihan utama bagi calon pembeli. Tanpa bantuan algoritma platform besar, UMKM harus bekerja ekstra keras agar usahanya dapat ditemukan melalui mesin pencari secara organik.

Walaupun migrasi belum mengubah peta bisnis secara instan, pemerintah didesak untuk tidak mengabaikan keluhan para penjual kecil ini. Respons cepat diperlukan agar daya saing produk dalam negeri tidak semakin tenggelam oleh tekanan biaya administrasi digital.

Laporan dari lembaga riset menunjukkan beberapa poin utama terkait kondisi digitalisasi UMKM saat ini :

  • Jumlah pelaku usaha yang aktif di e-commerce pada tahun 2024 mencapai sekitar 4,4 juta entitas.
  • Tingkat adopsi teknologi digital baru menyentuh angka 42 persen dari total pelaku usaha di seluruh Indonesia.
  • Sebanyak 96,46 persen penjual merasa persaingan harga di dalam platform sudah berada pada tahap yang sangat ketat.
  • Reputasi toko sangat rentan terhadap kritik konsumen dengan tingkat pengaruh mencapai 96,07 persen.
  • Keterbatasan kemampuan digital tenaga kerja menjadi kendala bagi 83,46 persen pelaku usaha.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses transformasi digital UMKM di tanah air masih menghadapi banyak kendala struktural. Kemampuan untuk menghasilkan laba justru melemah seiring dengan meningkatnya biaya layanan dan masuknya barang impor dengan harga murah.

Indef menilai bahwa tanpa intervensi kebijakan yang tepat, digitalisasi UMKM hanya akan menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha kecil. Diperlukan langkah nyata dari regulator untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis global dengan ketahanan ekonomi lokal Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi