Pertumbuhan minat terhadap investasi aset keuangan digital di Indonesia terlihat semakin meningkat. Jumlah investor dan transaksi kripto mencatat pertumbuhan signifikan sepanjang tahun ini.
Menurut laporan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, pada April 2026, terdapat 21,7 juta akun investor dalam ekosistem aset keuangan digital dan kripto (AKD-AK). Angka ini mengalami peningkatan sebesar 1,57% dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai transaksi kripto di pasar spot pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan Rp22,34 triliun pada Maret 2026. Total keseluruhan nilai transaksi spot kripto dari Januari hingga April 2026 mencapai Rp99,01 triliun.
Sementara itu, pada periode yang sama, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,10 triliun di bulan April 2026, dari sebelumnya Rp5,80 triliun di Maret. Total dari Januari sampai April sebesar Rp21,47 triliun.
Kepercayaan konsumen terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto, tetap stabil di tengah fluktuasi nilai transaksi, ujar Adi dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK pada Mei 2026.
Peningkatan juga terlihat dalam kapitalisasi pasar domestik ekosistem AKD-AK, yang naik menjadi Rp23,93 triliun pada April 2026 dibandingkan Rp23,36 triliun pada bulan Maret. OJK terus berusaha meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen seiring meningkatnya minat terhadap aset digital di pasar domestik.
Di bulan Mei, OJK mengadakan forum literasi digital di dua universitas, yakni di Ambon dan Solo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan keuangan digital masyarakat, terutama generasi muda, jelas Adi.
Dalam ranah penegakan hukum, selama Mei 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada lima penyelenggara AKD-AK yang melanggar regulasi. Sanksi ini meliputi tiga peringatan tertulis, satu penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, dan dua denda administratif.
Menurut Adi, penegakan kepatuhan dan sanksi diharapkan dapat memacu pelaku industri aset keuangan digital untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan regulasi, sehingga dapat berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian.