Rumor yang menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia dengan tabungan lebih dari Rp3 miliar harus membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond ditepis oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan sekadar hoaks.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah maupun Danantara untuk mewajibkan masyarakat membeli obligasi tersebut. "Informasi tersebut tidak benar. Isu itu adalah hoaks. Tidak ada rencana pemerintah yang mewajibkan masyarakat Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ucap Dony Oskaria pada Jumat (5/6/2026).
Spekulasi ini muncul beriringan dengan diresmikannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Instrumen investasi dirancang untuk partisipasi masyarakat:
Dony menyampaikan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond didesain sebagai instrumen investasi untuk masyarakat atau investor yang tertarik berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Ia menekankan tidak adanya kewajiban bagi masyarakat tertentu untuk memiliki produk tersebut.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam membuat keputusan investasi. Oleh karena itu, klaim adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu perubahan yang tertera pada aturan ini adalah pengaturan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.