Bea Cukai Segel Tiffany & Co: Purbaya Pertanyakan Langkah Kontroversial

Bea Cukai Segel Tiffany & Co: Purbaya Pertanyakan Langkah Kontroversial
Foto: Bea Cukai Segel Tiffany & Co: Purbaya Pertanyakan Langkah Kontroversial. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan pertanyaan mengenai dasar penyegelan sejumlah toko Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Purbaya menyoroti kejelasan dalam proses pemeriksaan, mengingat otoritas bea cukai sempat menyatakan hasil audit belum diterima.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, awalnya mengungkapkan bahwa investigasi terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut masih berlangsung. "Saat ini, terkait perkembangan Tiffany & Co, sedang dilakukan penelitian atau audit bersama oleh Direktur Audit, dan hingga kini kami belum menerima hasilnya," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Purbaya Curiga Ada Kongkalikong di Kasus Tiffany & Co, Sebut Barang Tak Bayar Bea

Pernyataan itu langsung memancing reaksi dari Purbaya. Ia menyebut status kasus tersebut menjadi tidak jelas karena penyegelan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, sementara hasil pemeriksaan disebut belum diterima. "Kami jadi bingung, pak? Kan enggak jelas," kata Purbaya.

Djaka kemudian memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran administrasi impor oleh Tiffany & Co atau tidak. Pemeriksaan ini mencakup penelitian atas dokumen impor perusahaan.

"Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk melihat apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena dokumen impornya pasti akan diperiksa," ujarnya.

Baca juga: Purbaya Ungkap Alasan Gerai Tiffany & Co. Disegel Bea Cukai

Namun dalam penjelasan berikutnya, Djaka menyebut bahwa proses audit terhadap Tiffany & Co sebenarnya telah selesai. Bea Cukai saat ini menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran karena perusahaan belum mencapai tenggat waktu pembayaran.

Djaka mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut menciptakan pengenaan sanksi administratif kepada Tiffany & Co. Bea Cukai mengenakan denda sekitar Rp 97,49 miliar kepada perusahaan tersebut.

Total tagihan itu terdiri dari denda Rp 78,5 miliar. Selain itu, terdapat pajak dan pungutan lain yang belum dibayar, seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta yang jelas, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme yang jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.

Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

```

Artikel terkait

Rekomendasi