Imigrasi Nonaktifkan Pejabat KPK, Layanan Publik Tetap Optimal dan Terjamin Aman

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat KPK, Layanan Publik Tetap Optimal dan Terjamin Aman
Foto: Imigrasi Nonaktifkan Pejabat KPK, Layanan Publik Tetap Optimal dan Terjamin Aman. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru-baru ini telah menonaktifkan beberapa pejabat imigrasi yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa layanan publik akan tetap berjalan optimal.

"Kami menghormati proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Mulai hari ini, pegawai yang sedang diperiksa telah dinonaktifkan. Ini memungkinkan mereka fokus menjalani proses hukum dan tetap menjaga layanan publik berjalan optimal," ucap Hendarsam Marantoko.

Ditjen Imigrasi juga telah mengambil langkah segera untuk mengisi posisi yang kosong dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh). Hendarsam menekankan pentingnya pengisian cepat untuk menghindari keterlambatan dan gangguan dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas di lapangan.

Ditjen Imigrasi menyadari kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini pada layanan publik. Oleh karena itu, penguatan internal segera dilakukan agar pelayanan imigrasi tidak terganggu.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, kami memastikan kepada masyarakat dan warga asing bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal. Sistem pelayanan berbasis digital dan tatap muka dipastikan beroperasi tanpa penundaan," tambah Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam memberikan instruksi untuk memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan. Prosedur penerbitan izin tinggal harus sesuai dengan Permenkumham 22 Tahun 2023 jo Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.

Izin tinggal terbatas (ITAS) diberikan kepada pemegang visa tinggal terbatas. Setelah tiba di Indonesia dan melalui pemeriksaan imigrasi, mereka akan menerima ITAS elektronik (e-ITAS). Sedangkan, untuk izin tinggal melalui alih status, warga negara asing harus melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili. Penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi memerlukan waktu 3 hari kerja, dan jika perlu persetujuan Ditjen Imigrasi, tambahan waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima.

Hendarsam menekankan pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat dan memastikan semua layanan keimigrasian berjalan sesuai peraturan. Ia berkomitmen untuk meningkatkan sistem digital izin tinggal sehingga prosesnya lebih transparan dan mudah dipantau.

Sebagai langkah preventif, Ditjen Imigrasi segera meluncurkan kampanye komunikasi publik. Ini bertujuan untuk mengedukasi penjamin dan WNA mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian tanpa penyimpangan.

"Jika masyarakat menemukan adanya keterlambatan atau upaya pemerasan, segera laporkan melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menyertakan bukti kuat," tegas Hendarsam.

KPK sebelumnya menahan delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Berikut adalah daftar delapan orang yang ditahan:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
```

Artikel terkait

Rekomendasi