Panja RUU Polri Resmi Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 2026

Panja RUU Polri Resmi Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 2026
Foto: Panja RUU Polri Resmi Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara resmi telah menyepakati aturan baru mengenai penempatan personel. Kesepakatan ini memungkinkan anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi Korps Bhayangkara.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir memberikan penjelasan mendalam terkait perubahan regulasi tersebut.

Detail Aturan Pengisian Jabatan Sipil dalam RUU Polri

Pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan pasal tambahan untuk mengakomodasi perubahan status jabatan bagi anggota polisi aktif. Pasal baru ini diberi nomor 28A, yang posisinya berada di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam draf RUU Polri tersebut.

Rincian mengenai isi Pasal 28A yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

  • Ayat (1): Personel Polri diperbolehkan mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian.
  • Ayat (2): Jabatan tersebut dapat bersifat manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga pemerintah.
  • Poin Tugas (Ayat 2): Jabatan tersebut harus berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
  • Ayat (3): Polisi aktif juga bisa ditugaskan di kementerian/lembaga lain apabila ada permintaan khusus karena keahlian yang dimiliki personel tersebut.
  • Ayat (4): Pengisian jabatan di luar organisasi Polri dapat dilakukan jika terdapat penugasan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
  • Ayat (5): Segala ketentuan teknis mengenai prosedur pengisian jabatan tersebut nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan dalam pasal ini dirancang untuk memberikan payung hukum bagi anggota kepolisian yang memiliki kompetensi khusus. Hal ini diharapkan dapat membantu kinerja berbagai instansi pemerintah yang membutuhkan sinergi dengan fungsi keamanan.

Tanggapan Anggota DPR dan Kekhawatiran Terhadap Aturan Baru

Meskipun telah disepakati, usulan ini sempat memicu pertanyaan serius dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia mempertanyakan apakah regulasi ini berpotensi bertentangan dengan Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII Tahun 2000.

Wayan meminta penjelasan mendalam mengenai landasan hukum pada ayat (3) dan ayat (4) agar tidak terjadi penyimpangan aturan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar kebijakan ini tidak mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh MPR sebelumnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengisian jabatan ini akan dilakukan dengan seleksi ketat. Ia menegaskan bahwa relevansi tugas dan fungsi jabatan menjadi parameter utama dalam penempatan personel tersebut.

Dalam situasi tertentu, anggota Polri bisa saja diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini berlaku jika jabatan sipil yang akan ditempati tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Urgensi Status Aktif bagi Polisi di Kementerian Sipil

Wamenkumham memberikan contoh konkret mengenai pentingnya status dinas aktif bagi anggota polisi di kementerian tertentu. Salah satu contohnya adalah kebutuhan posisi Direktur Penyidikan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum.

Ia menjelaskan bahwa kementerian membutuhkan sosok jenderal aktif untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika personel tersebut pensiun, maka otoritas koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya bisa melemah.

Edward menegaskan bahwa sepanjang posisi tersebut bersinggungan dengan kewenangan kepolisian, personel bersangkutan tidak perlu mundur. Namun, jika tidak ada keterkaitan fungsi, maka opsi pengunduran diri atau pensiun dini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Ayat (3) dan (4) dalam pasal tersebut menurutnya berfungsi sebagai "jembatan" atau landasan hukum sementara. Penjelasan teknis yang lebih detail akan disusun secara transparan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) mendatang.

Penyesuaian Struktur Kalimat Berdasarkan Konstitusi

Dalam kesempatan yang sama, Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI memberikan masukan terkait sistematika penulisan pasal. Ia menyarankan agar redaksi Pasal 28A diselaraskan dengan semangat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

Berikut adalah poin usulan perubahan struktur fungsi kepolisian menurut Hinca Panjaitan:

  • Poin A: Pemeliharaan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
  • Poin B: Pemberian perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada publik.
  • Poin C: Penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau aspek yang bersifat represif.

Hinca menilai bahwa fungsi penegakan hukum seharusnya diletakkan pada urutan terakhir dalam draf tersebut. Hal ini karena aspek tersebut dipandang sebagai tindakan pemungkas setelah upaya perlindungan dan pelayanan dilakukan.

Setelah berbagai argumentasi dan penjelasan disampaikan dalam rapat, pimpinan rapat Panja, Habiburokhman, akhirnya mengetok palu. Keputusan ini menandai bahwa Pasal 28A telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR untuk masuk ke dalam RUU Polri.

Pemerintah meyakini bahwa langkah ini akan memperkuat sinergi antarlembaga negara tanpa mencederai semangat reformasi di tubuh kepolisian. Implementasi teknis nantinya akan diawasi secara ketat agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi