Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, kini tengah menghadapi persoalan hukum di meja hijau. Persoalan ini muncul setelah tujuh orang advokat resmi melayangkan gugatan terhadapnya terkait dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan.
Gugatan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin, 8 Juni. Langkah hukum tersebut dilakukan oleh para advokat yang tercatat sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan.
Fokus utama dalam gugatan ini adalah status Otto Hasibuan yang dianggap masih aktif memimpin organisasi advokat meskipun sudah resmi menjadi pejabat negara. Para penggugat menilai situasi tersebut sangat bertentangan dengan semangat independensi profesi hukum dan aturan yang berlaku.
Ketujuh advokat yang melayangkan keberatan hukum tersebut terdiri dari Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, dan Marthen Enos Dance Worang. Selain itu, terdapat pula nama Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, serta Hilmi Azhar yang ikut bergabung dalam barisan penggugat.
Kharisma Insan Cita selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa dasar gugatan ini bermula dari pelantikan Otto Hasibuan oleh Presiden RI. Beliau diangkat sebagai Wamenko Kumham Imipas oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 lalu.
Pengangkatan tersebut dilakukan secara resmi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/M Tahun 2024. Sejak saat itu, Otto Hasibuan secara sah merupakan bagian dari jajaran Kabinet Merah Putih di rumpun kementerian koordinator bidang hukum.
Pihak penggugat mendasarkan argumentasi mereka pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas memberikan larangan bagi pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
MK menegaskan bahwa seorang pimpinan organisasi profesi hukum wajib menanggalkan jabatan organisasinya atau berstatus nonaktif jika dipercaya mengemban amanah di pemerintahan. Namun, penggugat menemukan indikasi bahwa Otto Hasibuan masih menjalankan fungsi eksekutif di DPN PERADI.
Kharisma menyebutkan bahwa keterlibatan aktif di pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dapat merusak sistem keseimbangan atau checks and balances. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemandirian profesi advokat yang diatur dalam undang-undang.
Secara lebih spesifik, tindakan tersebut dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan profesi tersebut harus bebas dari campur tangan pemerintah. Selain itu, aturan mengenai asas profesionalitas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga turut disinggung.
Para penggugat juga melampirkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Otto Hasibuan diduga masih mengelola administrasi strategis di organisasi. Berikut adalah beberapa rincian dokumen yang disebut masih menggunakan tanda tangan beliau :
- Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
- Dokumen pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Surat keputusan resmi mengenai pengangkatan para advokat baru.
- Berbagai berkas pengesahan kepengurusan DPC PERADI di sejumlah wilayah Indonesia.
Tindakan penandatanganan dokumen strategis ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pihak penggugat mengkhawatirkan hal ini akan mencederai kepastian hukum bagi para anggota organisasi dan masyarakat luas.
Meskipun dalam perkara ini belum terdapat kerugian materiel atau finansial secara langsung, para penggugat tetap merasa hak mereka telah dilanggar. Oleh karena itu, mereka memperkuat landasan hukum gugatan ini dengan menggunakan teori hukum tertentu.
Berikut adalah ringkasan mengenai dasar hukum yang digunakan oleh para penggugat dalam kasus ini :
| Landasan Hukum / Doktrin | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Putusan MK (16 Juli 2025) | Kewajiban pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif saat menjadi pejabat negara. |
| UU Nomor 18 Tahun 2003 | Menegaskan kemandirian profesi advokat dari pengaruh kekuasaan pemerintah. |
| UU Nomor 39 Tahun 2008 | Mengatur asas profesionalitas menteri/wakil menteri dan larangan rangkap jabatan. |
| Doktrin Injuria Sine Damno | Pelanggaran hak subjektif tetap sah digugat meski belum ada kerugian materiil. |
Penjelasan tabel di atas menunjukkan bahwa gugatan ini memiliki dasar yang berlapis, mulai dari undang-undang sektoral hingga putusan pengadilan tertinggi. Fokusnya adalah pada penegakan aturan administratif dan etika jabatan publik di lingkungan kementerian.
Kharisma menegaskan bahwa penggunaan doktrin Injuria Sine Damno sangat relevan dalam kasus ini untuk menjaga integritas institusi hukum. Menurutnya, pengabaian terhadap putusan pengadilan yang mengikat secara hukum sudah cukup menjadi alasan kuat untuk menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum.
Hingga saat ini, proses hukum terkait gugatan rangkap jabatan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Publik kini menanti respons resmi dari pihak Otto Hasibuan maupun kementerian terkait mengenai polemik yang melibatkan pimpinan tinggi di bidang hukum tersebut.