Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan ini menyasar Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin (8/6/2026) malam, kedua tersangka tampak digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye. Suasana haru terlihat saat Ismail Adham tertangkap kamera menangis ketika dibawa oleh petugas dalam kondisi tangan terborgol.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba terlihat berjalan menggunakan bantuan tongkat saat menuju kendaraan operasional KPK. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di hari yang sama.
Masa Penahanan dan Lokasi Rutan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026 mendatang.
Lokasi penahanan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keputusan ini diambil agar proses pengembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini dapat berjalan lebih efektif.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama dengan oknum di Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Pengaturan ini secara spesifik diberikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup melalui Asosiasi Kesthuri.
Praktik culas ini memungkinkan calon jemaah tertentu mendapatkan kuota haji tambahan melalui skema percepatan tanpa harus melewati antrean resmi. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi calon jemaah lain yang sudah lama mengantre.
Dampak finansial dari praktik ilegal tersebut adalah sebagai berikut:
- PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) yang sangat besar pada tahun 2024.
- Estimasi keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai angka sekitar Rp 27,8 miliar.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dengan ditahannya Ismail Adham dan Asrul Azis, KPK kini telah mengamankan seluruh tersangka utama dalam perkara ini. Kasus ini menyeret nama-nama besar dari birokrasi kementerian hingga pelaku usaha biro perjalanan haji.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang telah ditahan oleh KPK:
| Nama Tersangka | Jabatan / Latar Belakang |
|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) | Mantan Menteri Agama |
| Ishfah Abidal Azis (IAA) | Mantan Staf Khusus Menteri Agama |
| Ismail Adham (ISM) | Direktur Operasional PT Maktour |
| Asrul Azis Taba (ASR) | Ketua Umum Asosiasi Kesthuri |
Daftar tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini telah menyentuh level pengambil kebijakan tertinggi hingga pelaksana di sektor swasta. Langkah KPK ini diharapkan mampu mengungkap tuntas praktik jual beli kuota haji yang merugikan masyarakat luas.