OJK Resmi Jatuhkan Denda Rp 875 Juta ke Indosaku, Apa Sebabnya?

OJK Resmi Jatuhkan Denda Rp 875 Juta ke Indosaku, Apa Sebabnya?
Foto: OJK Resmi Jatuhkan Denda Rp 875 Juta ke Indosaku, Apa Sebabnya?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), penyedia layanan pinjaman daring. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa denda sebesar Rp 875 juta telah ditetapkan. Selain itu, peringatan tertulis juga diberikan kepada Direktur Utama Indosaku terkait pelanggaran ini. "Berkaitan dengan pelanggaran penagihan di Semarang, OJK menjatuhkan sanksi karena ketidakpatuhan yang dilakukan melalui pihak ketiga. Kami juga memberikan denda Rp 875 juta, peringatan tertulis, dan meminta rencana tindak perbaikan penagihan melalui pihak ketiga," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026).

OJK menemukan bahwa pengelolaan dan pengawasan penagihan oleh Indosaku belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbaikan yang diperintahkan OJK mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan agar mematuhi aturan. Evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga juga harus dilakukan, termasuk pengaturan standar perilaku dan mekanisme pengawasan.

Langkah-langkah perbaikan yang direkomendasikan mencakup:

  • Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pemasaran dan penagihan.
  • Pengembangan dan pengawasan PKS dengan pihak ketiga lebih ketat.
  • Pengendalian kualitas operasional dan standar etika yang lebih baik.

OJK menegaskan bahwa pemanfaatan pihak ketiga dalam penagihan tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan. Penyedia layanan wajib memastikan pihak ketiga bertindak profesional dan sesuai dengan hukum. OJK juga mengingatkan direksi Indosaku agar melaksanakan perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Jika ada ketidakpatuhan di masa mendatang, OJK berjanji akan menindak lebih tegas.

Kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK mengimbau untuk memperkuat pengawasan kegiatan penagihan. Setiap aktivitas harus memenuhi kode etik dan aturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan melaporkan tindakan penagihan yang mengintimidasi atau melanggar ketentuan. Perlindungan konsumen tetap harus diimbangi tanggung jawab konsumen dalam penggunaan layanan keuangan.

Konsumen diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban, serta memverifikasi kemampuan bayar sebelum meminjam. Berhati-hatilah menggunakan layanan keuangan secara bijak agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Hanya gunakan layanan dari penyedia yang berizin dan diawasi OJK. Komitmen OJK untuk menjaga ketertiban pasar, tata kelola industri, dan perlindungan konsumen terus diperkuat guna meningkatkan kepercayaan publik.

Kasus yang mendapat sorotan adalah tindakan debt collector di Semarang yang diduga mewakili Indosaku. Debt collector tersebut membuat panggilan palsu ke pemadam kebakaran untuk meneror debitur. Tindakan tersebut mendapat kecaman karena menciptakan ketakutan di kalangan debitur.

```

Artikel terkait

Rekomendasi