KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Eks Wamen Imipas: Aksi Mengejutkan dengan Puluhan Brimob

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Eks Wamen Imipas: Aksi Mengejutkan dengan Puluhan Brimob
Foto: KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Eks Wamen Imipas: Aksi Mengejutkan dengan Puluhan Brimob. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pada Jumat, 5 Juni 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Brimob bersenjata lengkap.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar dari 7 orang tersangka, berupa berbagai kendaraan, saldo bank, aset kripto, dan sejumlah mata uang asing. Silmy Karim diduga terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Ia dituding memerintahkan bawahannya di Direktorat Izin Tinggal untuk meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal.

Lebih lanjut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, dua pejabat di Subdit Izin Tinggal, disebutkan memberikan akses kepada stafnya untuk melaksanakan perintah ini. Salah satu staf ini, Gusti Bernardiandyah, bahkan diduga membuat rekening khusus untuk menampung hasil pemerasan tersebut.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari praktik ini sejak 2022 mencapai Rp145,5 miliar. "Dana tersebut dibagikan kepada oknum, khususnya pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan Silmy Karim diduga mendapatkan sekitar Rp100 juta setiap minggu," ujarnya dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026.

Pengembangan kasus ini berasal dari penyelidikan pemerasan RPTKA 2025 dan analisis keuangan dari PPATK. Dalam laporan keuangan PPATK, ditemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dari total uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan, sementara sisanya diduga dari pengurusan keimigrasian. Berdasarkan bukti yang ada, KPK menetapkan 8 tersangka dalam dugaan korupsi ini, yang menjabat di berbagai posisi strategis di Imipas.

Daftar Tersangka dan Langkah Lanjut KPK

KPK menahan para tersangka mulai 4 hingga 23 Juni 2026. Beberapa di antaranya ditahan di Rutan ACLC C1 KPK, sementara lainnya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.

  • Silmy Karim, mantan Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi.
  • Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi.
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
  • Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah, staf di Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka dikenai tuduhan korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi