Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan anggaran dan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Program MBG ini merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, sekarang diterpa skandal korupsi besar yang mencoreng tujuan mulianya meningkatkan kualitas gizi dan ekonomi daerah.
Para tersangka yang dituduh terlibat adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga memberikan perlakuan khusus kepada yayasan yang memiliki kaitan dengan mereka, sehingga dapat mengakses fasilitas dan insentif dari program.
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, penyidikan kasus ini dimulai pada 29 Mei 2026. Bahkan, dugaan praktik korupsi terungkap sejak program dijalankan pada awal 2025 dengan total anggaran mencapai Rp353,27 triliun.
Menurut Kejaksaan, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan besar. Syarief Sulaeman Nahdi dari Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan intervensi terjadi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang.
Pengadaan mencurigakan termasuk motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi, yang ditengarai mengalami mark up. Penyidik berusaha menelusuri potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini.
Presiden Prabowo Subianto telah mengganti pimpinan BGN setelah menerima laporan indikasi kecurangan. Ia menggambarkan keputusan mengganti orang kepercayaannya bukan hal mudah, namun penting untuk menjaga integritas program strategis tersebut.
Pada 2 Juni 2026, Nanik S. Deyang menggantikan posisi Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN. Pemerintah juga segera memulai penyidikan intensif dengan menggeledah kantor BGN pada 3 Juni 2026.
Penyidikan membawa penyidik Kejaksaan Agung menggeledah empat mobil kantor BGN dari dini hari hingga pagi hari pada 3 Juni 2026. Keamanan diperketat saat pengeledahan berlangsung, dan karyawan BGN hanya dapat masuk ke area lobi.
Puluhan alat bukti yang berhasil dikumpulkan memungkinkan penyidik melakukan penjemputan paksa kepada para tersangka di tiga lokasi berbeda. Dadan dijemput dari rumah di Bogor, Lodewyk dari Matraman, dan Sony dari hotel.
Langkah berikut adalah menahan para tersangka di Rutan Salemba sambil menelusuri aliran dana terkait. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Petugas juga memperdalam kerugian negara yang belum diumumkan. Hingga kini, jumlah kerugian yang dialami negara masih dihitung guna menetapkan dampak nyata dari tindak korupsi ini.
Melalui penyidikan ini, diharapkan akan terungkap lebih banyak fakta. Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sangat bergantung pada integritas dan kualitas manejemen program, di mana hasil akhir penyidikan dapat sangat memengaruhi kelangsungan program ini.