Kapolri Buka Suara Soal Usul Polsek Diperkuat dan Mabes Dirampingkan

Kapolri Buka Suara Soal Usul Polsek Diperkuat dan Mabes Dirampingkan
Foto: Ilustrasi Kapolri Buka Suara Soal Usul Polsek Diperkuat dan Mabes Dirampingkan.
Ukuran teks

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan serius mengenai usulan untuk memperkuat satuan Kepolisian Sektor (Polsek) serta melakukan perampingan pada struktur di tingkat Mabes Polri. Langkah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan susunan organisasi agar lebih relevan dengan kebutuhan setiap wilayah tugas di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas aspirasi yang berkembang mengenai perlunya penguatan fungsi pelayanan kepolisian pada tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa saat ini institusi Polri sedang melakukan berbagai perbaikan mendalam demi meningkatkan kualitas tata kelola di setiap sektor kerja.

Transformasi Tata Kelola dan Organisasi Polri

Dalam agenda Rakernis Reskrim yang digelar di Mabes Polri pada Kamis, 7 Mei 2026, Sigit menjelaskan bahwa pembenahan mencakup aspek yang sangat luas dan komprehensif. Perbaikan tersebut meliputi manajemen sumber daya manusia (SDM) hingga peninjauan kembali struktur organisasi kepolisian secara menyeluruh.

Secara mendasar, Polri berkomitmen untuk selalu menyelaraskan struktur organisasinya dengan tuntutan serta dinamika perkembangan yang terjadi di masing-masing satuan wilayah. Kapolri menekankan bahwa penetapan jumlah personel dan pembagian peran di setiap unit kerja akan dilakukan secara fleksibel mengikuti situasi nyata.

Kapolri juga mengisyaratkan adanya efisiensi di beberapa bagian tertentu, sementara pengembangan kapasitas akan dilakukan pada bagian yang dianggap sangat krusial. Strategi ini diambil agar institusi tetap adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berubah di berbagai daerah Indonesia.

Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

Sebelumnya, Komisi Peninjau Reformasi Polri (KPRP) telah mendiskusikan rencana perubahan signifikan terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tubuh Korps Bhayangkara. Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan utama untuk memberdayakan satuan Polri di tingkat terendah, yakni Polsek.

Ahmad Dofiri memaparkan bahwa penguatan fungsi Polsek harus dibarengi dengan transformasi struktural pada level yang lebih tinggi seperti Mabes Polri. Menurutnya, saat ini terdapat ketidakseimbangan struktural karena organisasi di tingkat pusat dinilai terlalu besar atau gemuk dibandingkan dengan unit di lapangan.

Kondisi kekuatan personel dan infrastruktur di tingkat Polsek saat ini dipandang masih belum memadai untuk memenuhi ekspektasi pelayanan publik. Padahal, Polsek merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung yang bisa dijangkau dengan mudah oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, KPRP merekomendasikan sebuah langkah strategis agar struktur Mabes Polri dapat dirampingkan sehingga lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di sisi lain, segala sumber daya yang tersedia diharapkan dapat dialokasikan lebih besar untuk memperkuat peran dan fungsi Polsek di seluruh tanah air.

Beberapa isu lain juga menjadi perhatian Kapolri, seperti tindak lanjut terhadap rekomendasi reformasi dari KPRP serta pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum. Selain itu, muncul pula wacana mengenai masa jabatan ideal Kapolri yang disarankan oleh Komisi Reformasi untuk dijabat selama durasi tiga tahun.

Upaya reformasi ini terus bergulir sejalan dengan arahan Presiden agar Polri menjadi institusi yang lebih profesional dan responsif terhadap keluhan masyarakat. Hingga saat ini, tim reformasi masih terus mematangkan rencana kerja mereka sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari kepala negara mengenai arah kebijakan ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi