Kamar Dagang China di Indonesia baru-baru ini melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keprihatinan serius mereka.
Organisasi tersebut mendesak pemerintah Indonesia agar segera memperbaiki iklim usaha demi kenyamanan para investor asing yang menanamkan modal di tanah air.
Dalam surat yang telah terkonfirmasi keabsahannya itu, para pengusaha asal Negeri Tirai Bambu tersebut menyoroti sejumlah kendala utama yang mereka hadapi.
Salah satu poin keberatan yang paling menonjol adalah kebijakan pungutan pajak serta royalti sumber daya mineral yang dinilai telah dinaikkan secara berulang kali.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dirinya belum menerima salinan surat protes itu secara langsung.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa ia telah menjalin komunikasi intensif dengan Duta Besar China guna membahas kebijakan di sektor sumber daya mineral.
Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, termasuk perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang menjadi perhatian para pengusaha.
"Beberapa pihak sudah berkomunikasi dengan saya. Bahkan Duta Besarnya pun sudah berdiskusi langsung, dan saya telah memberikan penjelasan secara mendalam," ungkap Bahlil.
Selain soal harga patokan, Bahlil juga mendiskusikan rencana pemangkasan kuota produksi batu bara yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap izin usaha pertambangan di berbagai wilayah Indonesia.
Kamar Dagang China sendiri menegaskan dalam suratnya bahwa para anggotanya selama ini selalu berupaya patuh terhadap hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia.
Mereka mengklaim bahwa operasional bisnis maupun investasi China telah dijalankan dengan standar kepatuhan yang sangat ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, situasi belakangan ini dirasakan semakin sulit karena adanya kebijakan yang dianggap terlalu mengekang dan penegakan hukum yang dinilai berlebihan.
Bahkan, dalam surat tersebut muncul keluhan mengenai dugaan praktik korupsi serta tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pihak berwenang tertentu.
Kondisi ini disebut telah mengganggu jalannya operasional bisnis normal dan menciptakan kecemasan luas di kalangan korporasi asal China.
Tekanan-tekanan tersebut dianggap merusak kepercayaan investor untuk melakukan komitmen investasi jangka panjang di masa depan.
Enam Poin Utama Keluhan Investor China
Secara lebih mendetail, terdapat enam isu krusial yang disampaikan oleh para pebisnis China tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Poin-poin keberatan yang disampaikan oleh Kamar Dagang China meliputi beberapa aspek berikut:
- Kenaikan Pajak dan Royalti: Investor mengeluhkan kenaikan pungutan sumber daya mineral yang drastis serta denda pajak dalam jumlah besar yang memicu kekhawatiran.
- Aturan DHE SDA: Kebijakan wajib retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 50% selama satu tahun di bank Himbara dinilai mengancam likuiditas perusahaan.
- Pemangkasan Kuota Nikel: Penurunan kuota produksi bijih nikel hingga lebih dari 70% dianggap mengganggu rantai pasok industri hilirisasi energi dan baja.
- Penegakan Hukum Kehutanan: Sanksi denda mencapai US$180 juta dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan dianggap sebagai langkah hukum yang sangat memberatkan.
- Penangguhan Proyek Strategis: Adanya intervensi terhadap operasional proyek pembangkit listrik (PLTA) dengan tuduhan kerusakan lahan yang berujung sanksi.
- Pengetatan Visa Kerja: Peningkatan biaya, ambang batas persyaratan yang lebih tinggi, serta pembatasan lokasi kerja menghambat mobilitas tenaga ahli teknis.
Daftar keluhan ini menunjukkan adanya tekanan pada berbagai lini operasional, mulai dari aspek finansial, legalitas, hingga ketersediaan tenaga kerja asing yang dibutuhkan.
Pihak investor menyoroti bahwa denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS telah menciptakan kepanikan kolektif di kalangan perusahaan China di Indonesia.
Kebijakan retensi DHE SDA yang rencananya mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 juga menjadi momok karena dikhawatirkan mengganggu arus kas jangka panjang.
Di sektor nikel, para pebisnis menyebut pembatasan produksi telah menyebabkan hilangnya potensi output sebesar 30 juta ton yang berdampak pada industri hilir.
Selain itu, sektor kehutanan menjadi sorotan karena pengenaan denda rekor sebesar US$180 juta terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dinilai tidak adil.
Intervensi terhadap proyek PLTA juga dikeluhkan karena otoritas menuding proyek-proyek besar tersebut sebagai pemicu bencana banjir di area sekitar.
Terakhir, para pengusaha China juga menyuarakan kekhawatiran atas rencana pemerintah untuk memberlakukan bea ekspor baru pada produk tertentu.
Mereka juga menyoroti wacana penghapusan insentif untuk kendaraan listrik (EV) serta pengurangan fasilitas pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Berikut adalah ringkasan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan China di Indonesia:
| Aspek Kebijakan | Dampak yang Dikeluhkan |
|---|---|
| Pajak & Royalti | Beban biaya operasional membengkak akibat kenaikan berulang. |
| Produksi Nikel | Disrupsi pasokan bahan baku industri baja dan baterai. |
| Regulasi Kehutanan | Denda finansial yang sangat tinggi mengancam keberlangsungan usaha. |
| Visa Tenaga Kerja | Kesulitan mendatangkan personel teknis dan manajerial dari luar. |
Data dalam tabel di atas menggambarkan betapa luasnya spektrum permasalahan yang dirasakan oleh para pemodal dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
Respon pemerintah, terutama dari Kementerian ESDM dan BKPM, kini menjadi kunci untuk menjaga stabilitas hubungan ekonomi antara kedua negara.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diambil tetap bisa menarik investasi tanpa mengabaikan kedaulatan negara.
Para pengusaha berharap Presiden Prabowo dapat memberikan solusi nyata guna menjamin kepastian hukum dan keamanan berinvestasi di Indonesia.