Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi isu homeless media atau media baru yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026, saat pihaknya menerima permohonan audiensi dari Indonesia New Media Forum (INMF).
Dalam pertemuan awal tersebut, pihak Bakom dan para anggota INMF melakukan sesi perkenalan untuk membangun komunikasi dasar di antara kedua belah pihak. Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 8 Mei 2026, menyebutkan bahwa INMF memberikan penjelasan rinci mengenai konsep new media serta struktur organisasi mereka kepada pemerintah.
Pihak INMF menegaskan bahwa tujuan mereka berkumpul adalah untuk memperkuat ekosistem media baru demi meningkatkan kualitas konten serta memperluas ruang perkembangan industri tersebut. Mereka juga menyampaikan informasi penting bahwa setiap media baru idealnya harus memiliki entitas perusahaan yang legal, alamat kantor yang jelas, serta penanggung jawab operasional.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan INMF secara resmi menyerahkan dokumen berjudul New Media Forum 2026 kepada pihak Bakom sebagai bahan referensi. Dokumen tersebut memuat daftar nama pelaku media baru atau New Media Players yang saat ini aktif beroperasi di ruang digital Indonesia.
Pihak Bakom merespons dokumen tersebut dengan melontarkan sejumlah pertanyaan kritis mengenai mekanisme kerja internal yang diterapkan oleh platform-platform media baru tersebut. Fokus utama pertanyaan Bakom adalah mengenai penerapan standar jurnalistik seperti mekanisme cover both sides atau keberimbangan berita yang umum dilakukan oleh media konvensional.
Menanggapi hal tersebut, pihak INMF menjelaskan bahwa media baru memiliki prosedur verifikasi mandiri yang menjadi standar operasional mereka dalam mengolah informasi sebelum dipublikasikan. Sehari setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada Rabu, 6 Mei 2026, Bakom menyelenggarakan konferensi pers rutin mingguan yang membahas pemutakhiran Program Hasil Terbaik Cepat atau PHTC.
Dalam agenda konferensi pers tersebut, perwakilan dari berbagai media baru turut hadir untuk mengikuti jalannya acara bersama awak media lainnya. Kurnia menekankan bahwa Bakom memandang media baru sebagai mitra komunikasi yang setara dengan media konvensional dalam konteks penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
Kurnia menjelaskan bahwa hubungan kemitraan ini didasari atas kebutuhan media terhadap sumber berita dan kebutuhan pemerintah untuk mendiseminasikan program kerja ke publik. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menggarisbawahi adanya beberapa isu regulasi yang perlu diselaraskan antara media baru dengan Dewan Pers dan media konvensional.
Meskipun demikian, pandangan Bakom tetap konsisten bahwa media baru perlu dirangkul secara aktif agar standar kualitas produk jurnalistik mereka dapat terus ditingkatkan. Muhammad Qodari kemudian menyebutkan sejumlah nama platform media baru seperti Folkative, Indozone, Ngomongin Uang, Good Stats, Kawan Hawa, hingga Big Alpha dalam keterangannya.
Kurnia Ramadhana mengklarifikasi bahwa penyebutan nama-nama spesifik media tersebut sepenuhnya didasarkan pada dokumen resmi yang sebelumnya diserahkan oleh pihak INMF kepada Bakom. Langkah ini diambil karena Bakom menyadari sepenuhnya bahwa lanskap media saat ini telah mengalami transformasi besar dan sangat berbeda jika dibandingkan dengan kondisi dua atau tiga dekade lalu.
Berdasarkan analisis Bakom, saat ini terdapat empat kategori utama media yang berkembang di masyarakat, yakni media konvensional, media baru, media sosial, dan media penyebar disinformasi. Kategori keempat atau media DFK merujuk pada platform yang seringkali memuat unsur disinformasi, fitnah, serta konten yang memicu kebencian di ruang siber.
Kurnia secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bentuk kerja sama resmi atau kontrak komersial apapun antara Bakom dengan INMF maupun media-media yang terdaftar. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan asumsi adanya ikatan hukum tertentu yang mengikat independensi media-media baru tersebut dengan lembaga pemerintah.
Menyusul penyebutan nama-nama platform oleh Muhammad Qodari, sejumlah pengelola media baru yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi masing-masing atas isu yang sedang beredar. Di sisi lain, Bakom menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati penuh independensi yang dimiliki oleh media baru maupun media arus utama dalam menjalankan fungsi mereka.
Pertemuan yang dilakukan dengan berbagai pelaku industri media baru ini murni bertujuan untuk membuka jalur komunikasi serta memperluas akses informasi bagi publik secara inklusif. Kurnia kembali memastikan bahwa tidak ada arahan editorial atau bentuk kemitraan yang bersifat mengikat bagi media tertentu untuk menunjukkan dukungan kepada pemerintah.
Terkait adanya framing atau penyebutan identitas yang memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, Bakom berjanji akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Kurnia menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa Bakom akan terus berupaya memperbaiki pola komunikasi publik agar tidak terjadi lagi distorsi informasi di masa mendatang.
| Kategori Media Menurut Bakom | Deskripsi Karakteristik |
|---|---|
| Media Konvensional | Media arus utama dengan standar jurnalistik baku. |
| Media Baru (New Media) | Platform digital yang memiliki manajemen dan verifikasi. |
| Media Sosial | Platform berbasis interaksi pengguna secara luas. |
| Media DFK | Media yang mengandung Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian. |
Data mengenai klasifikasi media ini menjadi basis bagi Bakom dalam menentukan strategi komunikasi pemerintah di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Dengan pemetaan ini, pemerintah berharap dapat menjangkau audiens yang lebih luas melalui saluran-saluran yang kredibel dan bertanggung jawab.